delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kontraktor Proyek Draenase Pekanbaru jadi Tersangka

Pekanbaru - Setelah menjerat dan menghadirkan Asnil ST MT, seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI kepersidangan Tipikor, atas perkara korupsi pekerjaan pembangunan saluran Drainase Primer Perkotaan Kota.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kembali menetapkan satu tersangka, yakni Faisal Gani, Dirut PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), selaku kontraktor pelaksana. Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Eka Safitra SH, Rabu (2/4).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Pada tanggal 18 Maret 2014 kemarin, Faisal Gani selaku Dirut PT SBKR kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Eka.

Pada kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan saluran Drainase Primer Perkotaan Kota Pekanbaru ini. Sudah dua orang pelaku korupsi ini kita tetapkan sebagai tersangka yakni Asnil ST, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ungkap Eka lagi. 

Ketika ditanya, apakah tersangka ini akan dikenakan juga tahanan kota seperti Asnil. Eka Safitra mengatakan belum. Karena saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. 

"Masalah penahanan tersangka belum kita pastikan. Karena pemeriksaan tersangka masih kita dalami," tuturnya. 

Faisal Gani, Dirut PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), selaku kontraktor pelaksana pengerjaan kegiatan pembangunan drainase promer perkotaan di Kota Pekanbaru, bersama Asnil ST MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPLP di Direktorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI. Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri ataupun berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 474.418.367. 

Perbuatan tersangka ini terjadi pada 17 Februari 2012. Dimana Dirjen Cipta Karya Kementrian PU RI, menyalurkan bantuan untuk pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. Proyek dengan nilai anggaran Rp 5,8 miliar itu dikerjakan oleh kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan Drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp 1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp 417.434.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp 1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp 2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp 148.243.000. 

Belum genap setahun pekerjaan selesai, drainase miliaran rupiah itu hancur. Faisal Gani dan Asnil ST di duga kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Pengerjaan proyek yang dinilai asal jadi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 474.418.367. [dn-hr]