Mantan Ajudan Rusli Zainal Kembali Diperiksa KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra, sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi PON Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberita_okean dan Publikasi KPK, Jumat (4/4) di Jakarta.
Faisal kembali digiring untuk memenuhi pemanggilan KPK pukul 10.43 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka mengenakan rompi tahanan KPK dan menolak memberikan komentar soal materi pemeriksaan saat dicegat wartawan.
Faisal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hasil pengembangan perkara terkait kasus korupsi PON Riau yang menjerat terpida bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini tersangka Faisal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat (21/2) lalu. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. [ndn]