Hindari Pidana, Caleg Sebaiknya Bersihkan APK

Bengkalis - Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mendra mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemkab Bengkalis dan KPU, terkait penertiban (pembersihan) alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, dalam membersihkan APK, sebaiknya dilakukan para caleg sendiri.
Selain pembersihan APK. Panwaslu juga mengingkatkan kepada PNS dan Kepala Desa di Bengkalis untuk tidak menjadi tim sukses (Timses) Caleg, karena hal itu bertentangan dengan UU Pemilu, dan masuk pidana.
"PNS dan kepala desa harus netral dalam Pemilu sesuai Pasal 86 ayat (3) dan apabila terbukti maka akan dijerat dengan Pasal 278 dengan ancaman penjara kurngan 1 tahun dan denda Rp 12 juta," terangnya.
Menanggapi rekomendasi Panwaslu, Ketua DPC PKPI Bengkalis, Suhendri Senoaji, Sabtu (6/4) menyampaikan, Partai Persatuan Indonesia (PKPI) yang akan membongkor dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) sendiri.
hal itu dilakukan untuk menghindari ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan arahan dari Panwaslu Kabupaten Bengkalis.
Menurut Suhendri, sesuai regulasi yang ada bahwa penertiban APK sudah menjadi tanggungjawab Panwaslu, namun lebih baik lagi caleg sendiri yang melakukan pembongkaran, dan pembersihan.
"Kita akan intruksikan ke kader agar semua APK dibarisan kita (PKPI) untuk membersihkan sendiri," kata Suhendri. [rdi]