delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Nofita Diperiksa Mabes Polri, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta - Untuk melengkapi berkas dan fakta hukum dalam kasus tindakan amoral yang dilakukan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto terhadap staf Satpol PP Pemkab Inhu, hari ini, Senin (7/4), korban yang merasa dilecehkan secara seksual oleh bupati itu, Nofita Putri, diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Nofita diperiksa sebagai pelapor di Unit I Subdit III Pidum, Bareskirim Mabes Polri, pukul 11.00 Wib. Selain Nofita juga turut diperiksa, Liswanti, seorang saksi atas kejadian asusila yang terjadi di Hotel Ibis Pekanbaru.

"Kita sedang cukupkan alat bukti dan fakta-fakta hukum. Selain Nofita juga turut diperiksa Liswandi sebagai saksi, dan setelah ini juga akan dipanggil mantan Humas Pemkab Inhu Supandi, Kasatpol PP Inhu, manajemen Hotel Ibis Pekanbarui dan terakhir Bupati Inhu," ujar Ketua Tim Pengacara Nofita Putri, HM Zuchli Imran Putra, Senin (7/4).

Menurut Zuchli, surat pemanggilan untuk saksi-saksi lain sudah dikirim Mabes Polri hari ini, dan segera akan dilakukan pemeriksaan. "Kita minta saat pemanggilan Bupati Inhu sebagai saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Zuhri mengatakan pihaknya berharap bupati Inhu menghormati proses hukum, meski sebelumnya yang bersangkutan mengatakan tidak peduli kecuali untuk kasus korupsi.

"Bagaimana bupati tak peduli, ini soal perempuan, semua orang kan punya ibu, tentu harus peduli," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Yopi Arianto dilaporkan bekas anak buahnya berinisial NP ke Bareskrim Polri. Yopi dipolisikan atas tuduhan melakukan perbuatan asusila terhadap NP yang terjadi pada 2011 silam.

Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu.

Kasus ini berawal ketika NP yang masih sebagai Satpol PP yang bertugas penjaga lobi satu, khusus menjaga tamu bupati. Lalu, NP dipanggil Yopi melalui ajudannya, Supandi untuk datang ke Hotel Ibis, Riau.

Tanpa diberi penjelasan apapun, NP diminta masuk ke sebuah kamar dan ditinggal pergi oleh Supandi. Tak lama berselang tiba-tiba terlapor, Bupati Yopi datang dan langsung meniduri korban.

Korban NP sendiri kepada wartawan mengaku tak kuasa menolak ajakan Yopi untuk berhubungan intim karena takut. Pasalnya, Yopi merupakan Bupati sekaligus atasannya.

Usai disetubuhi, Yopi lantas berjanji untuk menikahi NP. Belakang janji itu tak ditepati Yopi malahan NP dimutasi menjadi staf Satpol PP di Kecamatan Lirik. Kemudian NP pun lantas memutuskan untuk menikah dengan pria lain pada 2013.

Bupati Yopi sendiri dilaporkan dengan Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya sebagaimana nomor laporan LP/286/III/2014/ Bareskrim tanggal 18 Maret 2014. [ndn-gr]

BERITA TERKAIT