delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Limpahkan Perkara Korupsi BNI 46

Pekanbaru - Penyidik Krimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi di BNI 46 dengan tersangka, Esron Napitupulu (Dirut PT Barito Riau Jaya), Ir Atok Yudianto (Mantan Pemimpin PT. BNI SKC Pekanbaru), Albert Benny Caruso Manurung (Mantan Penyedia RO PT. BNI SKC Pekanbaru), dan Dedi Syahputra, S.Sos. M.Si, Personal Banking Officer pada PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Selat Panjang (Mantan RO PT. BNI SKC Pekanbaru)

Hal ini diakui seorang JPU Pidana Khusus Kejati Riau, Rully Affandi, Kamis (10/4) siang. Peristiwa ini berawal ketika pada tahun 2007 lalu, Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya dengan alamat kantor di RT 02. RW 04 Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas kredit investasi refinancing ke PT. BNI SKC Pekanbaru sebesar Rp. 17.000.000.000.

Tahun 2008 tersangka Esron Napitupulu kembali mengajukan kredit sebesar Rp 23.000.000.000. Hanya agunan atas total kredit Rp40 miliar yang diberikan/diserahkan oleh pihak debitur diduga fiktif.

Mulusnya kredit yang diajukan tersangka Esron, itu diduga tidak terlepas dari kerjasama dengan ketiga tersangka Atok Yudianto dengan alamat KTP, Jalan Menteng Dalam RT 010/RW 011 Kelurahan Tebet Jakarta Selatan dan Jalan Bombom II No. 42 Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok, Albert Benny Caruso Manurung dengan alamat KTP, Jalan Perumahan Pokdok Mutiara Blok E No.5 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, dan Dedi Syahputra, alamat KTP, Jalan Pahlawan Kerja No. 13 RT 01/ RW 03 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Ironisnyan diduga kredit senilai Rp40 miliar itu diduga macet sampai saat ini dalam posisi Collectibilitas 5 (Macet).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Reskrimsus Polda Riaun diketahui baha perkara ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Setelah beberapa kali dilakukan pelimpahan tahap I, dan kemudian memenuhi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No : B– 882/N.4/Ft.1/03/2014, tanggal 20 Maret 2014 perihal pemberita_okehuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ir. Atok Yudianto, Esron Napitupulu, Albert Benny Caruso Manurung dan Dedi Syahputra dinyatakan lengkap (P 21).

Setelah berkoordinasi dengan JPU, Kamis (10/4) siang, penyidik Reskrimsus melaksanakan pelimpahan tahap II. [rdi]