Bupati Pelalawan Disebut Ikut Terlibat Izin KUD BJL

Pelalawan Hukum - Sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci Pelalawan yang berlangsung Rabu (16/4) dengan agenda keterangan saksi dari Pengurus KUD Bina Jaya Langgam (BJL) Pelalawan mendapat sorotan pengunjung sidang dalam perkara penguasaan lahan dengan terdakwa Mulyadi Candra (58) Cs. Kasus itu terungkap dimana terdakwa telah menggarap lahan yang dimiliki 4 orang seluas 162 hektar diatas izin IUPHHK koperasi.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan (PN) Pangkalan Kerinci Pelalawan, Melfiharyati, SH.MH, dengan hakim anggota Hendah Karmila Dewi, SH.MH dan Ega Shaktiana SH.MH menghadirkan Ketua KUD Bina Jaya Langgam serta Sekretaris KUD sebagai saksi atas terdakwa Mulyadi Candra Cs. Kedua saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan atas dakwaan penguasaan lahan seluas 162 hektar yang sebagia besar telah digarap oleh terdakwa sebagai pengelola kelompok tani masyarakat Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Ketua majelis hakim dalam persidangan kepada saksi Ketua KUD Bina Jaya Langgam seputar dakwaan kepada terdakwa Mulyadi Candra Menurut saksi, KUD Bina Jaya Langgam memiliki izin IUPHHK di Desa Pangkalan Gondai dengan luas 1.910 hektar. Namun saat ditanya hakim, dimana posisi kordinat lahan tersebut saksi mengaku tidak tahu. Hal itu sempat membuat majelis hakim kelihatan bingung. Tak hanya itu, majelis hakim juga mempertanyakan soal proses perolehan izin KUD Bina Jaya dengan luas tersebut.
"Saya tidak tahun, karena izin itu keluar tahun 2007 dan saya jadi pengurus sejak 2010," ujar saksi Jhoni Afrizal yang juga Ketua KUD Bina Jaya Langgam dalam persidangan di PN Pangkalan Kerinci Pelalawan, Rabu.
Menurut Jhoni Afrizal, kepada majelis hakim menyampaikan, soal perolehan izin yang dimiliki koperasi diatas lahan seluas 1.910 Ha diperuntukan untuk tanaman akasia dengan menggandeng PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) yang merupakan mitra pemasok bahan baku PT RAPP. Hakim juga mempertanyakan siapa saja yang menguasai lahan tersebut, saksi kembali mengaku tidak tahu. Demikian juga soal perolehan izin yang dimiliki koperasi KUD Bina Jaya Langgam diatas lahan seluas 1.910 Ha.
Dalam persidangan Joni Afrizal dicerca sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, namun lagi-lagi saksi banyak tidak tahu terutama soal proses perolehan izin lahan yang dimiliki koperasi seluas 1.910 hektar. "Saya jadi pengurus sejak tahun 2010 yang sebelumnya pengurusnya adalah pak Harris (bupati)," ujar saksi.
Selain Ketua Koperasi, Sekretaris Koperasi Drs. H. Jaruddin juga dihadirkan dalam persidangan. Hakim juga mempertanyakan, soal izin usaha KUD Bina Jaya Langgam yang memiliki bidang usaha Pertanian, Perkebunan dan HTI. Saksi menyampaikan, sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh masyarakat termasuk terdakwa. "Saya tidak tahu soal proses izin lahan seluas itu, karena saya hanya disuruh melengkapi berkas yang diperlukan untuk izin seluas 1.910 hektar," ujar saksi Jaruddin kepada majelis hakim.
Dari keterangan dua saksi, mereka mengaku banyak tidak tahu asal usul soal proses perizinan yang dimiliki KUD Bina Jaya Langgam seluas 1.910 hektar di Desa Pangkalan Gondai. Menurut saksi proses dan izin keluar pada tahun 2007 dan saat itu hanya tahu urusan koperasi dengan Harris (bupati Pelalawan, red).
Tak hanya itu, hakim juga mempertanyakan soal jumlah anggota koperasi Bina Langgam Jaya Langgam yang memiliki lahan seluas itu, lagi-lagi saksi tidak bisa menyebutkan jumlah anggota dan alamat anggota. Saksi hanya tahu sebagian anggota dan pengurus koperasi saja.
Sementara keterangan terdakwa, bahwa lahan yang dimilikinya diperoleh dari masyarakat sebanyak 86 persil atau sekitar 162 hektar tahun 2004 dan 2005. Lahan tersebut berdasarkan surat tanah Ulayat Batin Mudo Sungai Mamahan Desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan Riau. Hal itu dikuatkan berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat yang sebelum pemekaran Pelalawan masih masuk wilayah Kab Kampar Riau.
Atas dasar tersebut, terdakwa secara legalitas dan dikuatkan sejumlah saksi masyarakat lalu menggarapnya dengan menebang kabun karet masyarakat untuk di jadikan kebun sawit. Namun belakangan muncul izin IUPHHK KUD Bina Jaya Langgam Pelalawan Riau diatas lahan ulayat tersebut. Padahal diatas lahan tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat yang sudah ditanami sejak turun temurun dengan bukti tanaman karet yang masih tersisa saat ini. Namun secara pihak KUD mengklaim lahan tersebut tidak bertuan sehingga keluarlah izin IUPHHK atas nama Koperasi KUD Bina Jaya Langgam tahun 2007.
Akibat izin itu, KUD Bina Jaya Langgam Pelalawan selanjutnya menjadi Mulyadi Candra sebagai terdakwa. Namun dalam kasus ini masyarakat desa Pangkalan Gondalan kecamatan Langgam sangat menyesalkan kasus tersebut. "Koperasi baru memegang surat tahun 2007 diatas lahan garapan masyarakat. Diatas lahan ini ada kebun karet masyarakat dan sudah puluhan tahun digarap masyarakat," ujar Amir Y yang juga mantan Kades Pangkalan Gondai.
Terdakwa (Mulyadi Candra) Cs diatas lahan ini memiliki 162 hektar diatas lahan masyarakat seluas 971 hektar dan diatas lahan tersebutlah KUD Bina Jaya Langgam mengantongi izin IUPHHK seluas 1.910 hektar. "Masyarakat sudah menanam karet di kebun itu sejak tahun 1970 an dan batang karet sudah besar-besar dan dipanen," ujar Ijul warga Gondai.
Dalam kasus ini, menurut masyarakat, lahan yang telah dikeluarkan izin IUPHHK atas nama Koperasi Bina Jaya Langgam ini dinilai banyak kepentingan politis yang melibatkan banyak kalangan petinggi di Pelalawan Riau serta perusahaan. Karena diatas Tanah Ulayat Batin Mudo Sungai Mamahan Desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan sudah dikuasai sejak turun temurun.
Warga menyesalkan kenapa diatas tanah ulayat kebatinan diterbit diterbit izin IUPHHK untuk KUD Bina Jaya Langgam. "Apakah kami masyarakat adat kebatinan tidak diakui telah memiliki lahan di kampung kami sendiri," ujar Amir Y di PN Pangkalan Kerinci, Rabu (16/4). [ndn]