delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Waduh Gara - gara Hanya Beli 38 Keping Papan, Kakek Berurusan Hukum

Kabar Ilog - Hanya membeli papan sebanyak 38 keping untuk mengganti dinding rumanya, akhirnya mengantarkan kakek Salim ke penjara. Pasalnya, papan yang dibeli Salim, warga Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau ini diduga dari kegiatan illegal logging.

Penegakan hukum yang dilakukan Polres Bengkalis ini disayangkan dua cucu Salim, Indrizal (28) dan Ibrahim (36). Karena Saat ini Salim meringkuk di penjara karena dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan oleh Polres Bengkalis.

Indrizal kepada wartawan di Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau-Bengkalis berharap kakeknya dilepaskan. Ia menilai dalam penegakan hukum ilegal logging polisi tebang pilih. Sebab, saban malam puluhan gerobak dari Desa Ketam Putih membawa papan dari hasil ilegal logging dengan tujuan Kota Bengkalis yang melintas di desanya, namun tak ditangkap polisi.

Tambah Indrizal, kakeknya Salim di tahan sejak tanggal 17 April 2014 lalu di Mapolres Bengkalis. Penangkapan terhadap kakeknya berawal ketika, Salim membeli 38 keping papan untuk memperbaiki dinding rumahnya yang sudah lapuk.

Rumah yang dindingnya sudah kropos dan beratap rumbia itu, Salim bersama istri dan 6 orang cucunya berteduh dari hujan dan panas.

"Waktu itu ada dua anggota Polres berpakaian preman mengamankan gerobak dan kayu (papan) sebanyak 38 keping. Pembawa gerobak menujukkan kakek saya sebagai pembeli, itu terjadi tanggal 30 Januari lalu. Dua orang pengangkut kayu lepas, dan kedua petugas kepolisian mendatangi rumah kakek saya. Awalnya kakek saya hanya wajib lapor, tapi pada tanggal 17 April ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, tanpa pemberita_okehuan secara tertulis," kata Indrizal.

Indrizal yang didampingi Enoki Remon dari KBH Riau-Bengkalis, menyampaikan kakeknya wajib lapor yang hanya dihubungi polisi melalui via ponsel, dengan alasan menjadi saksi di kasus tersebut. 

Namun lama kelamaan, Salim yang sedikitpun tidak melakukan upaya perlawanan justru dijebloskan ke sel tahanan.

"Kami selaku keluarga, minta agar Polres dan Kejaksaan Negeri memenuhi rasa keadilan dalam perkara ini, Kepala desa, RT, RW siap menjadi saksi kalau kakek saya itu, tidak pernah menjadi penjual, penadah kayu illegal. Dia (Salim) hanya membeli kayu untuk menambah bangunan rumahnya," kata Indrizal.

Sementara itu, KBH Riau-Bengkalis Enoki Remon dalam hal ini akan coba melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bengkalis, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

Karena kedua warga ini datang ke dirinya untuk meminta agar dipenuhi rasa keadilan terhadap, Salim yang tidak lain adalah keluarga mereka.

"Kita akan coba bantu pak Indrizal dan Ibrahim ini, karena mereka minta rasa keadilan ya kita selaku KBH siap membantu," kata Enoki.[rdi]