delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemaaf Juga Pak Annas ya, Pelaku Teror SMS Beliau di Bebaskan

kabar Hukum - Ini patut dicontoh dan di teladani, kasus hukum terkait SMS teror yang dikirim ke Ponsel Gubri Annas Maamun dihentikan. Tersangka dibebaskan polisi setelah dimaafkan oleh pelapor Gubernur Riau, Annas Maamun.

Pelaku teror adalah Haria Kasih (33) warga Rengat, Indragiri Hulu dilepaskan polisi karena aduanya telah dicabut oleh pelapor Annas Maamun dan oleh polisi pelaku (tersangka) sudah dilepas dan dimaafkan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka sudah meminta maaf dan mengumumkannya di koran.

"Kemudian permohonan maafnya dikabulkan oleh Gubernur. Maka yang bersangkutan (tersangka) kami lepaskan. Dan kasusnya diberhentikan," ungkapnya, Senin (5/5).

Sebelumnya, Kapolresta membantah bahwa ada unsur politik di dalam kasus tersebut. "Tidak ada unsur politik. Yang bersangkutan hanya kesal," ungkapnya.

Seperti yang diberita_okekan sebelumnya, Haria Kasih yang merupakan Bupati LSM Lira Indragiri Hulu itu ditangkap Kamis (1/5) dini hari di Rengat. Ia sempat terancam enam tahun penjara karena dijerat ke Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Menurut informasi yang beredar, sebelumnya, Gubri datang sendiri ke Mapolresta Pekanbaru melaporkan kejadian itu. Meski mengaku takut dan merasa terancam, namun Gubri sendiri tidak mempublikasikan isi SMS tersebut.(MT)