delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Oknum Satpol PP Riau Ikut Terlibat Perampokkan Toko Emas

Kabar kriminal - Hasil pengembangan kasus perampokan tiga tiga komplotan rampok antar provinsi oleh Polda Riau mengungkap, salah seorangnya personil Satpol PP Pemprov Riau ikut terlibat. 

Tiga tersangka ditangkap di sejumlah tempat ada yang di Sumatera Selatan dan juga di Pekanbaru Riau dan ada juga tersangka yang terpaksa ditembak. Tiga tersangka yang ditangkap saat ini berada di Mapolda Riau. Salah seorangnya merupakan personil Satpol Pamong Praja (PP) Pemprov Riau.

"Benar, ada oknum Satpol PP yang terlibat dalam komplotan perampokan itu. Perampokan toko emas sebanyak liga kilogram dan uang kontan Rp 500 juta itu, eksekutor lapangannya dari Palembang dan Padang," papar Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono, kemarin.

Menurut Kapolda, saat digerebek dua hari lalu di Sumsel, tersangka M bersama rekannya RF dan dikembangkan terungkaplah keterlibatan S yang tak lain istrinya sendiri. Selanjutnya terbongkarlah tersangka LR oknum Satpol PP. LR dalam aksi perampok ini bertugas untuk membuat peta lokasi.

Sementara itu Kepala Satpol PP Pemprov Riau Noverius membenarkan adanya anak buahnya yang ditahan Polda Riau dalam kasus perampokan, namun sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberita_okehuan resmi dari Polda.

"Kabarnya memang ada, tetapi kita belum mendapat peberita_okehuan resmi dari Polda. Karena itu, pagi ini ada staf yang akan ke Polda untuk mengecek kebenarannya. Kita akan proaktif dan menghormati proses hukum jika benar dia terlibat,” tutur Noverius, Jumat (9/5). 

Tambah Noverius, apa yang dilakukan LR merupakan tindakan pribadi yang tak ada kaitannya dengan Satpol PP, sebagai instansi tempanya bekerja. Jika terbukti bersalah, maka secara pribadi LR harus bertangung jawab. Sementara statusnya sebagai PNS bisa saja dicopot, jika ketentuan memang mengatur sanksi terkait hal itu.

“Kita menghormati proses hukum dan akan menegakan disiplin kepada anggota yang terbukti bersalah," ujar Noverius.(MT)