Raja Erisman Status Tunggu Hasil Audit BPKP
Kabar Korupsi - Penyidik Kejari Rengat masih mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana Silpa APBD Inhu 2012. Dua tersangka telah ditetapkan dan Sekdakab Inhu Raja Erisman juga telah diperiksa. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui kerugian negara pada dana Silpa APBD Inhu tahun 2012 yang mencapai Rp2,8 miliar itu.
Kendati telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekdakab Inhu Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Putra Gunawan. Pihak Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekdakab Inhu Raja Erisman.
Demikian disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat Heru Syahputra, SH, MH, Rabu (7/6) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Setahu saya Raja Erisman sudah pernah diperiksa dan saat ini kami masih menunggu audit BPKP," ujar Heru.
Tambah Heru, setelah menetapkan dua tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran 2012 yang tidak disetorkan tersangka. Seharusnya sisa anggaran tersebut disetorkan paling lambat 31 Desember tahun bersangkutan.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [din-rt]

