Memori Banding Rusli Zainal Dilimpahkan Kepengadilan Tinggi
Kabar Korupsi - Seorang pengacara yang merupakan tim dari penasehat hukum mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang divonis 14 tahun penjara, menyatakan berkas serta memori banding sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
"Berkas sudah kita serahkan kepada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru pekan lalu. Sedangkan memori menyusul beberapa hari, setelah berkas itu dilimpahkan ke PT," ujar Penasehat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH di Pekanbaru, Selasa (29/4).
Berkas banding itu dilakukan pihak pengadilan tipikor walau belum menerima memori banding dari terdakwa dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Nomor 06 Tahun 2010 dan korupsi BKT-UPHHKHT di Pelalawan dan Siak.
Apalagi tambah Hasan, masa tenggang terdakwa menyatakan banding usai persidangan sudah lebih dari 10 hari. Penasih hukMantan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/3).
Sedangkan pada kasus kehutanan telah menjerat dua bupati yaitu mantan Bupati Siak Arwin AS dan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar serta tiga orang mantan kepala dinas kehutanan Riau yakni Syuhada Tasman, Asral Rachman dan Burhanuddin Husin. [ndn-ant]

