delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Norman dan Jumali Bantah Keterangan Saksi, Terkait Kasus City Zone

Bengkalis - Norman, dan Jumadi, dua dari lima terdakwa dalam perkara judi jackpot di City Zone membantah keterangan Brigadir Handa Saputra, Firdaus Alwaris dari Polda Riau selaku saksi penangkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/6).

Norman membantah uang Rp1 juta yang dijadikan barang bukti oleh penangkap bukanlah dari hasil bermain judi, tetapi uang kantongnya (miliknya pribadi). "Saya keberatan dengan uang yang dijadikan barang bukti. Uang itu bukan hasil judi, tapi uang kantong saya," kata Norman.

Sebaliknya Jumali sebelum City Zone digerebek bermain di mesin monyet persis di belakang saksi penangkap, Firdaus. Untuk itu, saksi mendengar jelas bahwa saat itu saksi kalah Rp 2 juta, dan sempai mengeluarkan sumpah serapa kepada mesin yang membuatnya kalah hari itu.

Namun angka kekalahn itu dibantah terdakwa. Menurut terdakwa ia hanya kalah Rp800 ribu. "Saya hanya kalah delapan ratus ribu, bukan dua juta," kata Jumali membantah bahwa keterangan saksi tidak benar.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Suhanda, Hendro Susanto, Khirul tidak membantah keterangan saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu minggu depan. 

Seperti diberita_okekan, pusat perjudian jackpot City Zone  di Jalan Rumbia Kota Bengkalis, Kamis 23 Januari 2014 lalu digerebek Tim Reskrim Polda Riau.

Tim Polda Riau kemudian menggelandang sekitar  50 orang yang terdiri dari pemain, kasir dan dua pasangan suami istri (Icun dan Apong) yang diduga pemilik tempat perjudian tersebut. 

Selain itu, Polda juga mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin judi (jackpot), uang tunai puluhan juta, dan ribuan koin untuk bermain judi.(MT)