Tahun Ini Pupuk Bersubsidi Riau Naik 106 Ribu Ton

Bengkalis - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs Zulher MS, pada Jumat (6/6) mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk provinsi Riau pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini pupuk bersubsidi di Riau sebesar 106.000 ton yang naik sebesar 5.000 ton dari tahun 2013 yaitu sebesar 101.000 ton.
“Alhamdulillah tahun ini alokasi pupuk bersubsidi dari pusat untuk Riau meningkat. Untuk itu saya berharap kepada seluruh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota agar segera mengurus agar pupuk tersebut dapat dinikmati oleh petani”ujar Zulher.
Pupuk yang dibantu oleh pemerintah nantinya adalah pupuk Urea, SP-36, NPK, ZA dan Pupuk Organik. Sedangkan untuk distribusi, menurutnya pihak Kementan menyerahkan kepada beberapa beberapa distributor seperti Perwakilan Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan juga Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Riau.
Untuk petani yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi ini, menurut Zulher adalah petani yang berkelompok dan telah mengajukan usulan Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok (RDKK) ke Disbun Kabupaten/Kota yang akan dilanjutkan ke Disbun Riau dan Kementan RI. Dimana, disyaratkan untuk mendapatkan bantuan tahun ini diharuskan mengusulkan pada tahun sebelumnya.
Sedangkan kelompok tani (Poktan) yang menerima bantuan syarat utamanya adalah anggota poktan tidak memiliki lahan perkebunan diatas 2 hektar dan kebun tersebut tidak boleh diatas kawasan hutan.
“Hal itu kita syaratkan agar petani yang mendapatkan bantuan benar-benar petani swadaya, bukan petani berdasi. Sedangkan bagi poktan yang belum mengusulkan RDKK kepada Disbun Kab/kota pada tahun 2013 kemarin untuk tahun 2014, maka tidak bisa menerima bantuan pupuk bersubsidi. Kalau mau, silahkan buat usulan RDKK untuk kebutuhan kelompok pada tahun 2015. Jika persyaratan sesuai dan lengkap maka Insya Allah akan dibantu”ujar Zulher.
Dia juga sangat mengharapkan bahwa kepada petani agar memaksimalkan keberadaan pupuk bersubsidi ini dalam rangka peningkatan usaha perkebunan keluarga.
“Keberadaan pupuk bersubsidi ini dasarnya bagi pemerintah, disamping peningkatan kesejahteraan petani kecil namun juga dalam rangka perbaikan produktifitas dan kualitas hasil perkebunan. Jangan sampai pupuk bersubsidi diberikan, namun tidak ada perubahan pada usaha perkebunannya. Sisa dana dari yang seharusnya untuk membeli pupuk bersubsidi dapat dialokasikan untuk penggantian bibit palsu maupun perbaikan infrastruktur perkebunan secara swadaya,” terang Zulher.(MT)