delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polisi Deteksi ada 28 Titik Konflik Agraria di Rohul Bakal Berujung Ricuh

Di Rohul terdeteksi ada 28 kasus bakal berujung konflik, untuk mencegah konflik pecah dan menjalar, polisi dan pemerintah daerah harus mengambil kebijakan strategis. Jika tidak segera ditangani, maka potensi konflik besar akan mencuat ke permukaan.
 

 

Rokan Hulu (KR) - Polres Rokan Hulu (Rohul) mendeteksi ada 28 titik konflik agraria di 16 kecamatan. Jika tidak segera ditangani, puluhan titik konflik itu akan berpotensi menjadi konflik besar.

Kapolres Rohul AKBP. H. Onny Trimurti Nugroho mengatakan untuk mencegah konflik pecah dan menjalar, pemerintah daerah harus mengambil kebijakan strategis. Jika tidak segera ditangani, maka potensi konflik besar akan mencuat ke permukaan.

Menurutnya, untuk persoalan lahan sudah ada intruksi dari Kapolri agar Kepolisian di daerah melakukan deteksi dini. Namun demikian, konflik yang mencuat tidak bisa diselesaikan oleh Polri tanpa melibatkan pemerintah daerah.

"Harus ada kerja sama kolektif antara Kepolisian dengan pemerintah daerah," kata Kapolres Onny, seusai Upacara HUT Bhayangkara ke-68 di halaman markasnya di Pasirpangaraian, Selasa (1/7).

Salah satu langkah yang harus diambil pemerintah daerah seperti lebih memperhatikan dalam pemberian dan pencabutan izin prinsip karena menjadi tugas pokok kepala daerah, sehingga tidak menjadi dampak fenomenal di masyarakat.

"Kami (Polri-red) hanya bisa mencegah agar tidak terjadi chaos atau bentrok fisik dan menimbulkan korban jiwa. Untuk penyelesaian menjadi tugas pemerintah daerah," jelas Onny.

Seperti terjadi di Desa Pauh, Kecamatan Bonaidarussalam baru-baru ini, menurut Kapolres Rohul, konflik agraria antara Marpaung dan Pardede menyebabkan korban jiwa yakni 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya luka-luka.

Diakuinya, seharusnya kejadian seperti itu tidak terjadi jika semua elemen berniat baik dalam menciptakan suasana aman dan kondusif.

Kapolres Rohul mengungkapkan salah satu potensi konflik agraria berkepanjangan yakni masalah pengeluaran izin prinsif. Meski masyarakat sudah mengantongi sertifikat, namun terkadang pemerintah mengeluarkan juga izin prinsif di lahan yang sama.(MT)