Pengemis Tangkapan Pekanbaru Akan Diancam Pasal Tipiring

Tim Satpol PP Pekanbaru akan menindak tegas gepeng (gelandangan dan pengemis) yang berkeliaran di setiap tempat-tempat keramaian di kota Pekanbaru, tidak main-main bagi gepeng yang terjaring razia akan dimasukan dalam tidak pidana riangan.
Pekanbaru (KR) - Kasatpol PP kota Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas gepeng (gelandangan dan pengemis) yang berkeliaran di setiap tempat-tempat keramaian di kota Pekanbaru, tidak main-main bagi gepeng yang terjaring razia akan dimasukan dalam tidak pidana riangan (tipiring).
"Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat akan semakin maraknya gepeng di jalanan, kita akan memberikan sanksi yang lebih tegas dari sebelumnya, yaitu mamasukkannya ke tipiring," tegas Azharisman Rozie kepada wartawan, Selasa (01/07).
Rencana ini sanksi tipiring ini dijelaskan Haris saat ini masih dalam proses pembicaraan dengan pihak Provinsi dan Dinas Sosial. Pasalnya untuk sanksi Tipiring harus ada anggota PPNS sebagai tindak penindak dan penjatuhan sanksi kepada gepeng tersebut.
"Saat ini, kendala kita anggota PPNS itu hanya satu orang, maka dari itu kita akan bekerjasama dengan pihak dari provinsi," papar Haris.
Lanjut, Mantan Kabag Humas Pemko Pekanbaru ini menjelaskan Tipiring ini ada tiga sanksi yang akan diberikan, yakni hukuman denda, hukuman kurungan dan dikembalikan kedinas sosial untuk dibina.
"Inilah kendala kita di Pemko Pekanbaru, untuk menetapkan sanksi, hukuman denda gepeng itu sendiri tidak punya dana, hukuman kurungan pemko belum punya tempat untuk itu, dan pengembalian kedinas sosial itulah yang kita lakukan saat ini," paparnya.
Disinggung mengenai sanksi tegas terhadap gepeng yang tertanggap saat ini, Rozie menegaskan akan menangkap dan menahannya lebih lama dikantor satpol PP.
"Dengan segala keterbatasan kita saat ini tidak akan mengendurkan operasi-operasi terhadap gepeng," tegasnya.(MT)