Group Tagih Hutang Tangkapan Polsek Kerinci Praperadilankan Polisi
Aparat penegak hukum harus extra hati-hati dalam melakukan penahanan terhadap tersangka satu kasus tindakan pidana. Jika salah bertindak bisa berbalik arah. Polisi justru dimeja hijaukan. Begitulah, yang dialami oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Arwin. Dia di pra peradilkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (2/7) oleh pengacara kasus penangkapan dep kolektor alias tukang tagih hutang.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin yang dihubungi wartawan, Rabu (2/7) membenarkan dirinya dimeja hijaukan oleh pengacara penangkapan dep kolektor ini di PN Pelalawan, Riau.
"Tadi pas sidang pertama, saya mewakilkan anggota untuk menghadirkan sidang perdana, dan besok kembali dilanjutkan sidangnya secara marathon," jelas Arwin seraya mengatakan ini bagian ujian dari penyidik.
Sedikitpun, pra peradilan yang dilayangkan oleh tersangka dirinya tidak gentar. Pasalnya, prosedur penangkapan yang dia lakupan sudah mengacu kepada aturan.
"Iya sedikitpun, kita tidak gentar. Soalnya, kita berdiri pada jalur yang benar. Barangkali, panasehat hukum dia, hanya mengetes-ngetes kita saja," paparnya.
Proses ini bermula jelas Arwin, ketika pihak Polsek melakukan penangkapan hingga penahanan hingga proses penyidikan perkara, terhadap tersangka Iwan, yakni seorang dep kolektor. Pada waktu itu, Iwan ini menagih hutang kepada Sekcam Pangkalah Kerinci Juhermansyah.
Pada saat itu tambah Kapolsek, Iwan ini berulang-ulang kali menagih hutang dari sebuah bisnis online VGMC yang dilakukan oleh Juherman. Hingga satu ketika, Iwan datang lagi, dengan jumlah kawan lebih banyak, meminta Juhermansyah untuk menandata tangani berita_oke acara dia berhutang 500 juta.
"Iya pada kesempatan ini, tersangka memaksa korban mengakui punya hutang dan harus di teken diatas materai," papar Kapolsek.
Korban diposisi dalam tekanan, tidak bisa terima perlakuan tersangka. Ia pun membuat laporan kepada Polsek. "Nah dasar inilah kita bergerak, kita tahan tersangka kemudian kita proses. Akan tetapi, kita dituduh menyalahi prosedur penangkapan," tandas Kapolsek. (MT)

