delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Afinita, Dirut PT MPB Divonis 6,5 Tahun Penjara Terdakwa Keberatan

Afnita, Direktur Utama (Dirut) PT Mutiara dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar atau subsider selama 3 tahun.

 

Pekanbaru (KR) - Kendati divonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun hukuman itu masih terasa berat oleh Afnita, Direktur Utama (Dirut) PT Mutiara melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih.

Wanita berusia 50-an itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim juga menghukumnya untuk membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/7), Afinita juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar atau subsider selama 3 tahun, jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Atas putusan vonis majelis itu, langsung membuat Afnita beserta keluarganya berlinang air mata. Vonis itu dinilai terlalu berat bagi dirinya. Selanjutnya, terdakwa Afnita pun langsung mengajukan banding. (MT)