delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pegawai BTNTN BIsa di Pidana Karna Biarkan Perambah Kawasan

Sejak tahun 2002 dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus terjadi pembalakan liar, lahan dilokasi ini dijadikan kebun sawit juga bertambah dari hari ke hari, namun sayang sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari penjaga TNTN ini.

Ironis memang perluasan lahan ini sudah dilaporkan ke penyidik Balai TNTN, Suhana dengan bukti tanda terima laporan No TLTL /BTNTN-I/2004, laporan ini dilakukan oleh masyarakat desa Lubuk Kembang BUnga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, atas nama Heranto (35th), tanggal 22 April 2014 lALU.

"Saya sudah melapor kepada Komandan Satgas Polsus BTNTN, Suhana, dan laporan saya diterima oleh Ahmad Gunawan, saya melaporkan perambahan oleh warga luar Riau, di Jantung TNTN desa Toro Jaya, Ukui, Pelalawan, namun sampai sekarang laporan ini tidak ditindak lajuti," Ujar Hermanto di Pangkalan Kerinci, Kamis (17/7/14)

Dikatakan Hermanto, sampai saat ini perambahan ini terus terjadi, kepala rombongan perambah ini bernama Leo Siregar, beserta puluhan rekannya, perambahan ini malah memakai alat berat, dan alat- alat pertanian canggih, herannya Polhut BTNTN ini justru merazia kayu di jalan Raya, sedangkan di dalam TNTN warga tersus dibiarkan memunahkan hutan yang sudah menjadi Taman Nasional ini.

Justru yang lebih anehnya laporan ini sudah diketahui kepala desa namun tidak ada tindakan apa - apa, mungkin hal ini karena kantor BTNTN ini jauh dari lokasi TNTN, sehingga pengawasannmya jadi melemah.

"Tapi saya curiga pegawai BTNTN ini hanya makan Gaji buta, buktinya sudah dilaporkan resmipun tidak pernah ditindak lanjuti," Jelas Hermanto.

Yang lebih menyakitkan perlakuan oknum BTNTN ini melakukan penagkapan warga yang belum tentu mengambil kayu dalam Kawasan Taman Nasional ini, seperti biasa kalau Polhut BTNTN ini sudah melakukan penagkapan, modusnya adalah memeras warga lemah, sementar kalau perambah orang kuat penagkapan tak pernah terjadi.

Nampaknya UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, tidak berlaku kepada pejabat yang dengan sengaja membiarkan pengrusakan hutan, padahal pada pasal 28 A dan G pada UU ini jelas menyebutkan, pejabat terkait dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas atau lalai dalam melaksanakan tugas maka akan dipenjara sedikitnya 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 1M dan sebanyak - banyaknya denda 10M.

"Kok hukum ini tidak berlaku kepada pejabatnya," Jelas Hermanto.

Dia berharap kepada Presiden dan Mentri kehutanan untuk menindak anggota BTNTN Pelalawan, guna menyelamatkan hutan, semetar itu ketika dikonfirmasi kepada Kepala BTNTN Pelalawan, Ir. Tandya Tjahjana, M.Si, beliau bungkam.(Andi Usman)