Oknum BTNTN Diduga Sering Peras Pemilik Pengsaha Kayu
Gunawan, dari Balai Taman Nasional Teso Nilo (BTNTN) Pelalawan Riau, merasa kesal dengan ulah penyidik, akhirnya warga buka mulut dihadapan pegawai lainya yang mengatakan Gunawan sering memaksa meminta uang,
berita_oke Pelalawan (KR) - Salah seorang warga yang pernah disidik oleh pembantu penyidik Gunawan, dari Balai Taman Nasional Teso Nilo (BTNTN) Pelalawan Riau, merasa kesal dengan ulah penyidik, akhirnya warga buka mulut dihadapan pegawai lainya yang mengatakan Gunawan sering memaksa meminta uang, jika tidak kasusnya akan dinaikan.
Selama ini menurut warga yang pernah bermasalah dengan pegawai Balai Taman Nasional Teso Nilo, yang bernama Gunawan selaku pembantu penyidik ini terkesan mengada ada.
"Dasar kau Gunawan untuk yang ketiga kalinya aku kau peras belum puas kau, tahun 2013 lalu, kau ambil uang karyawanku Rp 25 juta sekarang kau ulang lagi, apa mau kau," jelas salah seorang pegawai BTNTN yang menyaksikan keributan ini, menirukan ucapan warga yang mengamuk ini.
Dijelaskan sumber pegawai Balai Taman Nasional Teso Nilo yang minta namanya tak disebutkan, Selasa (87) di Pangkalan Kerinci menyampaikan, keributan ini berlangsung hampir 5 menit, keributan ini mereda setelah salah seorang pegawai diluar ruangan yang menonton keributan ini membawa warga keluar ruangan.
Atas kejadian ini rahasia yang selama ini mendekam disaku pembantu penyidik, Gunawan ini, akhirnya diketahui pegawai lain, banyak pegawai dilingkunagan BTNTN menduga pemerasan yang dilakuakan Gunaan kerap terjadi, pasalnya puluhan tangkapan Polhut BTNTN hampir 70 persen dilepas.
"Atas Kejadian ini kami mencoba konfirmasi kepada sejumlah LSM di Pelalawan, para ketua dan anggota LSM ini memang mengakui Gunawan adalah salah satu mafia di Polhut BTNTN," ujar Pegawai BTNTN.
Ketika dikonfirmasi kepada Pembantu Penyidik BTNTN, Gunawan beliau terdengar agak gugup terkait pungli, namun masalah penyidikan beliau mengaku sudah ikut aturan dan akan menahan barang bukti hingga lima hari. Dasarnya menurut Gunawan, UU No 18 tahun 2013 tentang P3H, ketika ditany apakah beliau punya kapasitas sebagi penyidik, dan beliau bekerja sesuai dengan perintah.
Sementara di UU No 18 tahun 2013 digunakan untuk kayu yang ada dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), sementara kayu warga ini ditangkap dengan cara menodongkan senjata api oleh penjaga kantin BTNTN, di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
"Kalau ada tangkapan BTNTN diluar kawasan maka yang harus menyidik bukan kewenangan BTNTN, itu harus dilimpahkan ke Penyidik Kehutanan Pelalawan," jelas praktisi hukum di Pekanbaru, Lebong. SH. [basya]

