delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Isi BAP Berubah Penyidik BTNTN, Gunawan Dinilai tidak Propesional

Banyak kalangan menilai penyidik tidak propesional, bahkan terungkap isi BAP sebelum ditanda tangan oleh terperiksa berubah total.

 

berita_oke Pelalawan (KR) - Atas kejadian mengamuknya salah seorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum diwilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Selasa (8/7/14) yang mentebabkan terbongkarnya dugaan pemerasan oleh Gunawan penyidik Balai TNTN Pelalawan, maka banyak kalangan penyidik tidak propesional, bahkan terungkap isi BAP sebelum ditanda tangan oleh terperiksa berubah total.

Menurut salah seorang Pengacara Pekanbaru Lebong. SH, penyidik ini dinilainya tidak propesional seharusnya hasil pemeriksaan seorang terduga yang melakukan pelangaran hukum harus transparan kepada terperiksa dan isi BAP tidak boleh berubah dari keterangan terperiksa tersebut.

"Kalau BAP berobah itu sudah menyalah sekali apalagi tujuannya untuk menzolimi terperiksa, sebenarnya kepropesionalan penyidik ini dipertanyakan," Jelas Lebong, Kamis (10/7/14).

Sebenarnya perlakuan perlakuan seperti ini seharusnya di laporkan kepada kode etik propesi, agar penyidik yang menyalahi aturan di proses sesuai UU.

Sebelumnya jual beli hukum di Balai TNTN Pelalawan terbongkar, menyusul mencak-mencak korban seklaigus terperiksa untuk ketiga kalinya diperas oleh penyidik TNTN bernama Gunawan ini.

Ketika itu terungkap uraian BAP bertolak belakang dengan dua hari sebelumnya. Disebut-sebut pada BAP sebelumnya, harin itu terperiksa di suruh menandatangani BAP yang tak sesuai dengan keterangannya itu.

Saat itu dikantor BTNTN, terperiksa Eri mencak-mencak dan berdebat hebat dengan penyidik TNTN Gunawan. Akibat aksi ini nyaris terjadi baku hantam. Beruntung aksi tersebut berhasil ditenangkan oleh pegawai lain yang mendengar suara ribut-ribut.

terungkap kala itu korban menyebut-nyebut peristiwa kelam yang pernah ia alami sepanjang tahun 2013 lalu. Pada waktu itu, penyidik Gunawan ini pernah melakukan pemerasaan sebanyak dua kali. Tak tanggung-tanggung, aksi pemerasaan tersebut, penyidik Gunawan berhasil memungut Rp 25 juta, dan yang mengambil uang tersebut dari tangan korban LSM.

Meskipun aksi ini tidak berlangsung lama, akan tetapi hampir membongkar permain jual beli hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik TNTN. Sebagai data tambahan, Eri Sabtu lalu diproses lantaran membawak kayu kunsen untuk rumah.

Sementara itu Gunawan ketika dikonfirmasi terkait hal ini tidak menjawab, sementara Kepala BTNTN, Ir. Tandya Tjahjana, M.Si, juga memilih bungkam di konfirmasi. (Basya)