Hisap Sabu di Rumah Makan Ojolali S Ditangkap Polisi
Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap salah seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat, tersangka ditangkap saat bertransaksi di rumah makan Ojolali, pinggir jalan km 4 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, sekira pukul 23.00 WIB, Kamis lalu.
Pelaku inisial S (44th) warga Desa Radang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, ditangan S disita barang bukti berupa, satu botol redoxon warna orange, satu unit handphone merk mito warna hitam, 5 bungkus narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu seharga 3 juta rupiah.
Kapolres Kampar AKBP. Ery Apriyono, Sik melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Hendrix, kepada Wartawan, Sabtu (16/8/13) mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat.
"Pelaku langsung kita tangkap satu pelaku lagi berhasil kabur," jelas Kapolsek.
Menurutnya ejadian ini bermula sekira pukul 23.00 WIB anggota reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga mengetahui sedang transaksi narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu di rumah makan Ojolali.
Pada saat itu, rasa mencurigai dua orang yang mengarah ke belakang rumah makan menuju kekamar mandi, maka pelaku langsung di sergap dan setelah itu anggota tanya ke pada orang tersebut yang mengaku bernama Sukidi dan di tangannya ditemukan barang bukti yang mengakui barang haram itu miliknya yang ia dapat dari seseorang yang berinisial Yt.
"Sedangkan rekan pelaku yang berinisial Kk yang melihat pelaku digeledah oleh anggota langsung melarikan diri,"tambah Hendrix.
Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan mencari kedua nama yang di sebut oleh pelaku.
"Keduanya yaitu Yt dan Kk saat ini menjadi DPO kita, sedangkan pelaku bersama barang bukti langsung diamanakan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses lebih lanjut," Pungkas Hendrix.(Aprl)

