delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Akhirnya Florence Sihombing Ditahan Polda DI Yogyakarta

Pro dan kontra bermunculan dari masyarakat menyikapi proses hukum yang dialami Florence Sihombing. Mahasiswa S2 Program Studi Kenoktariatan Fakultas Hukum UGM ini ditahan karena diduga melakukan penghinaan di media sosial.

Di sisi lain, ada pihak beranggapan yang Florence sampaikan di jejaring sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi, Kepolisian memiliki alasan hukum atas langkah yang diambil penyidik.

Adapun penyidik menerapkan pasal berlapis dalam kasus yang membelit warga Jl Mapalindo No 7, Glugur Darat II, Medan Timur, Sumut ini. Florence dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUH Pidana.

Penyelidikan dan penyidikan tentunya dilakukan karena adanya laporan dari beberapa perwakilan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam LSM Jatisura. Mereka mengklaim sebagai pihak yang dirugikan atas pernyataan Florence yang diunggah pada 27 Agustus 2014.

"Kata-katanya itu bisa mengakibatkan hal yang tidak baik di tengah masyarakat," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo dikutip saat berbincang dengan wartawan detik, Sabtu (30/8/2014).

Dari pernyataan yang disampaikan Florence, kata Brigjen Oerip, banyak warga yang marah di media sosial, belum lagi beberapa demonstrasi dilakukan warga di beberapa titik di Yogyakarta.

"Ini berdampak pada situasi di masyarakat," kata Oerip.(mt)