SBY Harus Mengambil Sikap Tolak Pilkada di Pilih DPRD

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyebutkan kalau DPR memutuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, maka seharusnya sebelum undang-undang pilkada benar-benar diputuskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mengambil sikap tegas untuk menolak pilkada melalui DPRD tersebut.
"Kalau ternyata Pak SBY memilih sebagai politisi, bukan sebagai negarawan, kami siap mengawal putusan ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," kata Refly, saat diwancara wartawan dalam aksi dukungan pilkada langsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/14).
Menurut Refly, Jika (RUU Pilkada) tetap disahkan, kami siap ajukan judicial review ke MK, ketentuan tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sarat dengan kepentingan politik.
Menurut pendapat Refly, Partai politik akan merasa dirugikan jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Menurut dia, tidak heran jika banyak kepala daerah yang akan keluar dari partainya demi pemilu yang demokratis.(k/p)