Mantan Gubri Dan Gulat Terancam UU-TPPU

Okeline, Pekanbaru – Kerja keras KPK hingga kini masih terus melakukan penelusuran dan mendata aset atau harta kekayaan Annas Maamun maupun Gulat Manurung, keduanya merupakan tersangka kasus suap alih fungsi lahan serta dugaan suap pada sejumlah proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.
Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung, seorang Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Riau (UR), berpotensi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi, ini merupakan hal yang selalu dilakukan KPK terhadap siapapun tersangka kasus korupsi yang kita tangani," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo kepada Wartawan.
“Setelah didata aset atau harta kekayaan bersangkutan dan nanti ternyata ditemukan berasal dari hasil kejahatan korupsi, maka akan disita untuk Negara”, lanjutnya.
Dikatakannya lagi, pokok utamanya ialah penelusuran dan pendataan aset serta harta kekayaan itu dilakukan, agar apabila sudah ada putusan pengadilan menyatakan terdakwa dikenakan ganti rugi atas perbuatannya, maka hal tersebut tentu tinggal direalisasikan saja.
"Karena sudah ada data berkaitan dengan aset dan harta kekayaan yang bersangkutan, dan terdakwa harus melunasi putusan pengadilan," ungkap Johan Budi..
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan salah satu orang kepercayaannya bernama Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Riau, setelah tertangkap tangan sedang melakukan 'transaksi' di Perumahan Gran Citra, Cibubur, Jakarta Timur.
KPK telah menjerat kakek berumur 75 tahun lebih itu sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan Gulat Medali Emas Manurung disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(***)