delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Rosdianto Alias Bujang Kait Ditahan Kejari Rengat

Okeline, Rengat – Mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu Rosdianto alias Bujang Kait akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat. Selain Rosdianto, turut ditahan mantan Bendahara Wakil Bupati Inhu Putra Gunawan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat, Kamis (30/10) atas dugaan korupsi dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 2,7 miliar.

 

Keduanya diperiksa mulai pukul 10.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib oleh tim penyidik Kejari Rengat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino, SH. Penahanan kedua tersangka sebagai komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman, SH.Mhum, yang baru menjabat selama satu bulan.

 

Kedua tersangka digiring dari dalam ruang Pidana Khusus (Pidsus) oleh sejumlah petugas menuju ke mobil tahana. Terlihat berbeda dari beberapa tersangka sebelumnya, kedua tersangka mengggunakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Rengat.

 

Saat menuju mobil tahanan baik Rodianto maupun Putra Gunawan terlihat menundukkan wajahnya ketika banyak awak media yang mencoba mengambil gambar. Sebelum ditahan, Rodianto dan Putra Gunawan juga sudah diperiksa kesehatannya oleh dokter.

 

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Keduanya sudah kita periksa tadi secara terpisah, karena berkasnya juga terpisah,” kata Kajari.

 

Kajari Teuku Rahman menambahkan, bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Hanya saja, tersangka mampu menutupinya dengan menggunakan dana APBD Inhu yang ada di tahun 2012. Tetapi pada akhir tahun anggaran (TA) 2012, tersangka tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran tersebut dengan nilai Rp 2,7 miliar, sebagaimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Inhu sebelumnya.

 

“Tersangka kembali mencoba menggunakan anggaran APBD Inhu di tahun 2013 untuk menutupi selisih anggaran tahun 2012 tersebut, tetapi oleh salah seorang pejabat di Pemkab Inhu hal itu ditolak. Dan berdasarkan bukti rekening koran yang telah kita amankan, saldo pada rekening memang sudah tidak sesuai lagi,” papar Kajari.

 

Menurut Kajari lagi, penyidik Kejari Rengat juga sudah melakukan pemblokiran terhadap asset milik tersangka. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengalihan asset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

 

“Kedepan jika terbukti asset yang dimiliki tersangka dari hasil tindak pidana korupsi akan kita lakukan penyitaan,” sebutnya.

 

Bahkan, pihaknya juga sudah meminta BPK Perwakilan Riau untuk melakukan audit terhadap jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut. Hanya saja, hingga enam bulan, audit dari BPK belum juga diterima Kejari Rengat.

 

 “Sejauh ini kita masih menetapkan dua tersangka, tetapi jika ada bukti-bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pihak lain tentu akan kita tindak lanjuti,” kata dia. (wa)