Bupati Inhu Belum Perpanjang Izin PT SWP
Bupati Inhu belum mau memperpanjang izinnya sebelum masalah lahan antara PT SWP dengan koperasi Raja Bertuah diselesaikan.
Okeline, Rengat - PT Sinar Widita Pamarta (SWP) yang beroperasi dalam sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ternyata sudah tiga tahun tidak mengantongi izin. Bahkan permohonan perpanjangan izin lokasi perusahaan tersebut hingga kini belum dikabulkan Bupati Indragiri Hulu.
Kepala Bagian redaksiistrasi Pemerintahan Setdakab Inhu, H Hendry Yasnur ketika dikonfirmasi mengaku bahwa izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Sinar Widita Parmata (SWP) belum diperpanjang setelah berakhir pada tahun 2011 lalu.
Sebelumnya, kata H Hendry, PT SWP mendapat izin lokasi dari Bupati Inhu pada tahun 2007 dengan areal seluas 1.480 hektar yang berlokasi di Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sungai Lala. Kemudian pada tahun 2010 izin lokasi tersebut diperpanjang oleh Bupati Inhu dengan masa berlaku hingga tahun 2011.
Namun, kata Henry, sejak berakhir pada tahun 2011 hingga tahun 2014 Bupati Inhu belum memperpanjang izin lokasi tersebut. Belum diperpanjangnya izin lokasi PT SWP disebabkan salah satunya ada terjadi masalah sengketa lahan antara PT SWP dengan warga Kecamatan Pasir Penyu yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah.
"PT SWP memang ada mengajukan permohonan untuk perpanjangan izin lokasi. Namun Bupati Inhu belum mau memperpanjang izinnya sebelum masalah lahan antara PT SWP dengan koperasi Raja Bertuah diselesaikan," jelas Hendry. (wa)

