delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kepala BRI Unit Kilan Ditahan Kejari Rengat

Mantan Kepala Unit BRI Kilan, Kecamatan Batang Cenaku ini merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Rengat sejak Maret 2014.

Kabarriau, Rengat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akhirnya menahan mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kilan berinisial IJ atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, senilai Rp 3 miliar.

Penahanan terhadap tersangka IJ dilakukan penyidik Kejari Rengat, Kamis (27/11) sekitar pukul 16.30 Wib. Sebelum ditahan, tersangka IJ sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari dengan didampingi dua orang pengacaranya.

Penahanan terhadap tersangka IJ ini sekaligus menjadi catatan tersendiri bagi Kejari Rengat dibawah kepemimpinan Teuku Rahman. Sebab dalam kurun waktu satu bulan, sudah tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di tahan dalam kasus berbeda.

Menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Rengat, IJ digiring oleh beberapa penyidik menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Klas IIB Rengat. Ia sempat memalingkan wajahnya saat beberapa awak media mencoba mengambil fotonya. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut IJ. Bahkan ia terlihat membuka kacamatanya dan menghapus airmata persis di depan mobil tahanan.

Mantan Kepala Unit BRI Kilan, Kecamatan Batang Cenaku ini merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Rengat sejak Maret 2014 lalu dalam kasus KUR fiktif senilai Rp 3 miliar selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2011 tersebut.

Selain IJ, Kejari Rengat juga sudah menetapkan mantan Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI dan mantan Mantri BRI Unit Kilan berinisial RS. Bahkan SI sudah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus tersebut.

“Penahanan terhadap tersangka IJ dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus ini. Sebab beberapa kali kami lakukan pemanggilan, tersangka sempat mangkir dan pada panggilan ketiga ini langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman, Kamis (27/11).

Teuku Rahman mengungkapkan, tersangka IJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena merupakan orang yang bertanggungjawab di BRI Unit Kilan terkait pencairan KUR tahun 2010 hingga 2011.

Bersama Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI, tersangka IJ diduga melakukan pemalsuan terhadap KTP dan KK anggota KUD Rahayu Makmur dan masyarakat di luar Desa Bukit Lingkar untuk memperoleh KUR dari BRI Unit Kilan. Meski data palsu, tetapi IJ tetap mencairkan KUR tersebut dan mantri tidak melakukan pengecekan terhadap jaminan yang diajukan KUD.

“Berdasarkan perhitungan yang kita lakukan, data fiktif penerima KUR dari BRI Unit Kilan sebanyak 150 orang dengan pinjaman masing-masing Rp 20 juta, sehingga totalnya kami perkirakan mencapai Rp 3 miliar,” jelasnya seraya menyebutkan bahwa dana senilai Rp 3 miliar tersebut diduga digunakan oleh Ketua KUD Rahayu Makmur.

Teuku Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini terkendala untuk melakukan pemeriksaan saksi, terutama warga yang datanya telah dipalsukan oleh tersangka SI. Sebab warga umumnya ketakutan saat akan dimintai keterangannya.

“Dari 150 orang saksi yang datanya dipalsukan, hanya 5 orang yang memenuhi panggilan kita. Bahkan penyidik langsung datang ke desa, namun warga tetap tidak bersedia memberikan keterangan,” tuturnya.

Kendati demikian, Teuku Rahman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Bahkan Teuku Rahman menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab kredit yang disalurkan merupakan  KUR yang bersumber dari uang negara. (wa)