delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Pil Ekstasi Dan Sabu-Sabu

Tidak semua barang bukti dimusnahkan, sebagian kecil dipersiapkan dan telah diserahkan ke pihak kejaksaan dan pengadilan.

 

Okeline, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 297 butir pil ekstasi dan 197 gram sabu di Markas Ditresnarkoba Riau di Pekanbaru.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (30/12/2014) siang dengan disaksikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah serta sejumlah perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya termasuk Dinas Kesehatan setempat.

"BB yang dimusnahkan ini adalah hasil sitaan dari tangan lima tersangka pengedar pada bupan ini," kata Kombes Hermansyah kepada pers.

Ia menjelaskan, tidak semua barang bukti dimusnahkan, sebagian kecil dipersiapkan dan telah diserahkan ke pihak kejaksaan dan pengadilan.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dranase yang berada di sekitar lokasi pemusnahan.

Hermansyah mengatakan, lima tersangka pemilik sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut salah satunya adalah Amin, diringkus pada pertengah Desember 2014 dengan barang bukti 83,2 gram sabu-sabu.

Tersangka kedua adalah Edw alias Ed yang diamankandi sekitar Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai sehari setelah penangkapan Amin dengan BB 74,9 gram sabu-sabu serta 247 butir pil ekstasi.

Kemudian EF yang ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sekitar 15,6 gram sabu-sabu serta 50 butir pil ekstasi, selanjutnya yakni ED dan AS dengan BB 24 gram sabu-sabu.

"Kelima tersangka diduga pengedar sabu-sabu dan ekstasi yang beroperasi di Pekanbaru dan telah menjadi buruan sejak lama," kataya.(*)