Raja Erisman Dapat Hadiah Special Dari Penyidik Kejari Rengat

Penetapan Raja Erisman sebagai tersangka karena selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan Rosdianto selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah Inhu terhadap penggunaan uang sisa kas daerah Inhu sekira Rp2,7 miliar sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) tahun 2011.
Okeline, Rengat - Raja Erisman yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Sekdakab Inhu) mendapat "hadiah special" dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,7 miliar. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Teuku Rahman, SH.MH dalam acara press briefing target capaian Kejaksaan Negeri Rengat tahun 2015 yang digelar di Aula Kejari Rengat, Senin (19/1/2015).
Teuku Rahman mengatakan, dari hasil penyelidikan, penetapan RE sebagai tersangka karena selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan Rosdianto selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah Inhu terhadap penggunaan uang sisa kas daerah Inhu sekira Rp2,7 miliar sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) tahun 2011.
"Sisa kas tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011, namun terhadap sisa anggaran tersebut tidak atau belum dikembalikan ke kas daerah dan pengurangannya digunakan di luar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan SPJ," jelasnya.
Selain itu, sambung Teuku Rahman, Rosdianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari 2012 mengajukan anggaran Uang Persediaan (UP) sekira Rp. 10,3 miliar kepada Kepala Bagian Keuangan (Bendahara Umum Daerah). Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang sekira Rp.2,7 miliar, yang tidak dibukukan dalam buku kas umum tahun 2012.
"Uang itu kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2011 tertanggal 23 Februari 2012. Kemudian pengembalian itu dibuatkan Surat Tanda Setor (STS) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh RE selaku Pengguna Anggaran bersama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran," sebutnya.
Untuk itu, kata Teuku Rahman, guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap RE. "Penyidik Kejari Rengat telah menetapkan dan meningkatkan status RE dari saksi menjadi tersangka sejak Jum'at (16/1/2015) dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, serta telah mengirimkan surat panggilan penyidikan kepada RE dengan status sebagai tersangka," ungkapnya. (wa)