Kejari Rengat Periksa Raja Erisman Terkait Dugaan Korupsi

Raja Erisman sebelumnya diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan tersangka mantan bendahara pengeluaran, Rosdianto dalam kasus sisa kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar.
Okeline, Rengat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Raja Erisman terkait kasus dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar, Rabu (21/1/2015). Pemeriksaan terhadap Sekda Inhu Raja Erisman ini merupakan yang pertamakalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dia datang didampingi pengacara dan mulai diperiksa pukul 10.00 Wib. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Tim penyidik,” kata Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman, Rabu (21/1/2015).
Teuku Rahman mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Raja Erisman ini dilakukan berkaitan dengan kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Pemkab Inhu. Sebab Raja Erisman sebelumnya diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan tersangka mantan bendahara pengeluaran Rosdianto dalam kasus sisa kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar tersebut.
“Raja Erisman (RE) sudah pernah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi untuk tersangka Rosdianto (Ro), tetapi kali ini diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya, Sekda Inhu Raja Erisman yang dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa dirinya sudah menerima pemanggilan untuk pemeriksaan pada hari Rabu (21/1/2015) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bahkan, saat dihubungi Senin (19/1/2015), Raja Erisman mengaku sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Rengat.
Raja Erisman juga menyatakan bahwa dirinya tidak begitu mengetahui apa yang disangkakan karena belum melihat langsung surat panggilan karena sedang berada di Pekanbaru selama satu pekan terakhir.
“Saya ingin melihat faktanya terlebih dahulu, saya tidak ingin berkomentar banyak tentang masalah tersebut,” ungkapnya.
Sekda mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pengeluaran sisa kas senilai Rp 2,7 miliar dan hanya disodorkan bukti setoran terhadap uang yang diakui telah disetorkan.
“Saat itu, Kabag Keuangan dan Inspektorat mendesak karena sekretariat daerah saja yang belum membuat laporan bulanan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan desakan tersebut, menurut Sekda, dirinya langsung menghubungi bendahara pengeluaran Rosdianto dan langsung menegurnya, namun Rosdianto minta waktu untuk menyelesaikan laporan karena bendahara pembantu pengeluaran belum menyampaikan laporannya.
Setelah semuanya selesai, Rosdianto langsung memberikan bukti setoran tersebut, namun karena semuanya harus cepat diserahkan, makanya ia langsung memberikan bukti tanda setor yang sudah diparaf tersebut kepada Kabag keuangan.
“Bukan tanda tangan, tetapi paraf yang saya bubuhkan,” ucapnya.
Ditegaskannya, fungsi Sekda hanya sebagai redaksisitrasi. Namun untuk masalah keuangan, bendahara yang lebih mengetahuinya. Makanya Erisman menyatakan proses hukum akan tetap dijalaninya.
Seperti diketahui, Kejari Rengat telah menetapkan Sekda Inhu Raja Erisman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa kas daerah tahun 2011 senilai Rp 2,7 miliar. Penetapan Raja Erisman sebagai tersangka ini dilakukan Kejari Rengat sejak Jumat (16/1/2015) pekan lalu atau 10 hari jelang ia pensiun sebagai pengawai negeri sipil.
Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penetapan Raja Erisman sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu Rosdianto yang sudah ditahan pada akhir Oktober 2014.
“Bahwa Raja Erisman selaku pengguna anggaran mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan tersangka Rosdianto terhadap sisa kas senilai Rp 2,7 miliar yang tidak ada mata anggarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” ujar Teuku Rahman, Senin (19/1/2015).
Menurut Teuku Rahman, sisa kas senilai 2,7 miliar tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011. Namun terhadap sisa anggaran tersebut belum dikembalikan ke kas daerah dan ternyata digunakan diluar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, tersangka Rosdianto pada tanggal 30 Januari 2012 mengajukan anggaran Uang Persediaan (UP) senilai Rp 10,3 miliar kepada Kepala Bagian Keuangan (Bendahara Umum Daerah). Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang senilai Rp.2,7 miliar yang tidak dibukukan dalam buku kas umum tahun 2012.
"Uang itu kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2011 tertanggal 23 Februari 2012. Kemudian pengembalian itu dibuatkan Surat Tanda Setor (STS) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh tersangka RE selaku pengguna anggaran bersama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran," sebutnya.
“Penyidik Kejari Rengat telah menetapkan dan meningkatkan status Raja Erisman dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat (16/1/2015) lalu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan”, tambah Teuku Rahman. (wa)