delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Diperiksa KPK

Jonli dan Yafiz Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembahasan RAPBD Riau

Jonli dan M Yafiz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) 2015.

KABARRIAU.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Jonli dan Kepala Bappeda Riau Muhammad Yafiz.  Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M Yafiz dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 dengan tersangka Gubernur Riau 2014-2019 nonaktif Annas Maamun.

"M Yafiz diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberita_okean dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Selain Yafiz, KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Jonli dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Annas disangka memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2014-2019 A Kirjuhari terkait pembahasan anggaran tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Annas disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Annas saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar).

Uang itu digunakan agar Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan teman-temannya di kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau.(*)