delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Agustian Dituntut 2 Tahun Penjara

Dakwaan Primernya di hapus karena terdakwa dianggap tidak menikmati hasil korupsi bersama dengan atasannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Kampar, Agustian dituntut hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta oleh penuntut umum.

Tuntutan disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tuntutan ini lebih rendah dari dakwaan, karena terdakwa dianggap tidak menikmati hasil korupsi bersama dengan atasannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Satpol PP Pemkab Kampar ketika itu, A Mius.

"Kita hapus dakwaan Primernya, karena tidak memperkaya terdakwa, makanya kita hapus dakwaan primernya. Tidak memperkaya dirinya, karena uang yang diterimanya dari A Mius telah dikembalikan Rp 20 juta, itu yang diterimanya," ujar Penuntut Umum, Eko Supramurbad, Selasa (14/4/2015).

Total anggaran pengamanan Pilkada Kampar ketika itu mencapai Rp 3,5 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 335 juta lebih masuk ke kantong A Mius yang ketika itu menjabat Kepala Satpol PP Kampar, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (*)