Camat Tenayan Akan Ditahan Atas Pemalsuan Surat Tanah

Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, Edi Suryanto ditetapkan Polisi sebagai tersangka dugaan pemalsuan SKGR lahan di Tenayan Raya.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono memastikan, lambat laun camat Tenayan Raya akan ditahan. Polisi menurutnya, tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Perkaranya tetap lanjut. Soal penahanan, nanti yang bersangkutan. (Camat) juga akan ditahan," ujar Wakapolresta, Kamis (23/7/2015).
Camat Tenayan Raya, Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan SKGR lahan di Tenayan Raya. Selain dia, polisi juga menetapkan Edi Suryanto sebagai tersangka atas laporan warga bernama Efendi. Kasus yang sudah terjadi sejak 2014 silam, kembali muncul ke permukaan setelah polisi mendalaminya. (*)
Liputan: Partogi