delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sudah 602 Calon Kepala Daerah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Penyerahan ini merupakan syarat pendaftaran calon kepala daerah ke KPU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada.

 

KABARRIAU.COM, Kakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 602 laporan harta kekayaan calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak sampai 23 Juli 2015. KPK membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan dari 22 Juli hingga 7 Agustus 2015.

"Sejauh ini, yang sudah melaporkan LHKPN total ada 602 calon," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).

Penyerahan laporan harta kekayaan dapat dilakukan dengan mendatangi loket secara langsung atau dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman ke kantor KPK. Penyerahan ini merupakan syarat pendaftaran calon kepala daerah ke KPU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada. Calon wajib menyerahkan tanda terima penyerahan laporan hartanya dari KPK ke KPU.

Rencananya, KPU akan menggelar pilkada serentak di 269 daerah untuk tingkat provinsi, kota, kabupaten pada 9 Desember 2015.

Syarat-syarat dalam pengisian berkas LHKPN calon daerah dapat dilihat di laman KPK, www.kpk.go.id. Nama-nama calon yang telah melaporkan harta kekayaannya juga akan diumumkan dalam laman tersebut.

Adnan menjelaskan KPK tak memungkin memverivikasi ribuan laporan harta kekayaan calon kepala daerah. Sehingga lembaga tersebut akan melakukan verifikasi secara acak dari semua laporan yang masuk. Jika ditemukan ada masalah, KPK baru mendalami laporan lebih lanjut. imbuhnya.(*)

Liputan: Piter