delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Panwas Inhu Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon atau tim pemenangan pasangan calon.

KABARRIAU.COM, Rengat - Panita Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) hingga Kamis (3/9/2015), belum menerima laporan pelanggaran kampanye baik dari masyarakat, Panwas Kecamatan mapun dari tim kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 1 (Drs H Tengku Mukhtaruddin - Hj Aminah) dan dari pihak pasangan nomor urut 2 (H Yopi Arianto - Khairizal).

Ketua Panwaskab Inhu, Mulya Santoni dikonfirmasi kabarriau menyebutkan, sejak KPU Inhu menetapkan jadwal kampanye dan zona kampanye dua pasangan Cabup dan Cawabup Inhu, pada Kamis (27/8/2015) pekan lalu, hingga Kamis (3/9/2015), Panwaskab Inhu belum menerima laporan pelanggaran kampanye.

Menurut Mulya Santoni, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon atau tim pemenangan pasangan calon. Pelanggaran - pelanggaran yang rawan sering terjadi seperti melakukan kampanye yang dibukan dalam jadwal zona kampanye calon, pemasangan atribut kampanye yang bukan dari KPU Inhu, termasuk keterlibatan PNS ikut mengkampanyekan salah satu dari pasangan calon.

"Ini rawan terjadi dilakukan pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon. Kami berharap masyarakat dapat mengawasi dan jika menemukan pelanggaran dapat melaporkan secara langsung ke Panwaskab Inhu," kata dia.

Masih menurut Mulya Santoni, adapun laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti Panwaskab Inhu, yakni melengkapi laporan pelanggaran dengan bukti dan minimal dua orang saksi. 

"Paling lama waktunya tiga hari setelah ditemukan pelanggaran harus dilaporkan. Kemudian laporan itu nantinya akan diteruskan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Inhu," sebutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pasangan Cabup dan Cawabup Inhu dilarang menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga KPU Inhu menyiapkan APK tersebut. 

"Jika dalam masa kampanye ada pasangan calon yang menggunakan APK yang bukan disediakan KPU Inhu maka itu merupakan pelanggaran kampanye dan dapat dilaporkan ke Panwaskab Inhu," terangnya. 

APK pasangan calon akan diserahkan KPU Inhu paling lama pada pertengan bulan Oktober 2015. Hal ini disebabkan karena pengadaan APK tersebut harus melalui proses lelang. 

"Sudah ada kesepakatan bersama antara KPU Inhu dengan dua pasangan calon bahwa APK diserahkan setelah proses lelang dilakukan, diperkirakan APK tersebut selesai dibuat pada pertengahan bulan Oktober mendatang," ungkapnya. (*)

Liputan  : wa.

Kategori: Pilkada.