Negara Usah Biayai Kampanye Pilkada
KABARIAU.COM, Jakarta – Spanduk yang berisi penolakan negara membiayai kampanye calon kepada daerah pada pilkada serentak tahun 2015 bertebaran di sejumlah kawasan di Jakarta.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, di Jakarta, Senin (14/9/2015), mengatakan, untuk konteks saat ini kemunculan spanduk-spaduk itu sangat tepat karena belum tepat negara membiayai kampanye calon kepala daerah.
Karena itu, pihaknya mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara.
Saat ini, masalah biaya pilkada telah digugat ke MK. Penggugatnya adalah dua warga negara Indonesia yakni Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.
Kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.
Andi Asrun mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut, khususnya soal biaya kampanye yang dibiayai negara melalui APBD.
Pertama, UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan nonpetahana. Kedua, UU ini melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara. Ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara.
Ray Rangkuti mengatakan, pihaknya mendukung gugatan tersebut dan meminta majelis hakim konstitusi mengabulkannya. “Pertanyaannya adalah apa feet back dari pembiayaan pilkada oleh negara terhadap publik? Belajar dari sebelumnya, jawabannya sama sekali tidak ada. Sampai sekarang publik tidak merasakan efek positif dari pilkada,” katanya.
Pengamat politik itu lebih jauh mengatakan, ada tiga alasan mengapa dirinya menolak negara membiayai pilkada. Pertama, partai politik sampai saat ini belum berubah. “Supaya partai dapat uang dari rakyat, dia harus berubah dulu. Butikan bahwa partai politik benar-benar bekerja untuk rakyat dan kita harus membayar mereka,” katanya.
Kedua, partai politik saat ini tidak punya mekanisme kontrol dan tidak punya etos kerja untuk mencari dan memilih pemimpin yang bersih. “Yang ada justru parpol menawarkan calon pemimpin yang korup,” katanya.
Ketiga, partai politik harus membuktikan dulu bahwa mereka sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar.”Jika partai politik sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, maka berapa pun biaya pilkada akan diberikan oleh rakyat,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw juga mempertanyakan soal ini bahwa apakah pembiayaan negara ini terkait langsung dengan kepentingan rakyat banyak atau tidak? “Karena jika para kandidat kepala daerah yang terpilih nanti bekerja tidak sesuai keinginan rakyat banyak, maka saya pikir gugatan ini ada benarnya,” katanya.
Sementara itu, Vivi Ayunita Kusumandari, kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada ini mengatakan, para pemohon menilai penggunaan dana negara untuk membiayai kampanye pilkada telah melahirkan sebuah proses pemilu yang tidak adil. (*)
Liputan : Piter.
Kategori: Hukum/Politik.

