Polda Riau Lakukan Penyelidikan Terhadap 2 Perusahaan Singapura

Kedua perusahaan asal Singapura tersebut yakni PT Pan United (PU) di kabupaten Bengkalis luas lahan terbakar 200 hektare dan PT Palm Lestari Makmur (PLM) di kabupaten Indragiri Hulu, luas lahan terbakar 29 hektare.
KABARRIAU.COM, Rengat - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan asing asal negara Singapura. Perusahaan itu diduga ikut membakar lahan dan hutan untuk memperluas lahannya.
"Ada dua perusahaan asing (Singapura) yang sedang kita selidiki terkait kebakaran lahan. Kita sudah cek ke lapangan dan gelar perkara," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Selasa (13/10/2015).
Kedua perusahaan asal Singapura tersebut yakni PT Pan United (PU) di kabupaten Bengkalis luas lahan terbakar 200 hektare dan PT Palm Lestari Makmur (PLM) di kabupaten Indragiri Hulu, luas lahan terbakar 29 hektare.
"Penyidik masih memeriksa perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu. Sekarang ini kita masih meminta keterangan ahli Planologi dan koorporasi," kata dia.
Saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 64 tersangka pembakar lahan, salah satunya perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di Kabupaten Pelalawan.
Selain PT LIH, polisi juga telah memeriksa sejumlah petinggi 18 perusahaan di sejumlah kabupaten dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, dengan total luas lahan yang terbakar yakni sekitar 5885,58 hektar.
Berdasarkan data di Polda Riau, di Kabupaten Inhu, selain PT PLM, jajaran Polda Riau juga telah melalukan penyidikan tehadap PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektar. (*)
Liputan : wa.
Kategori: Hukum.