delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dalam Kasus Karhutla, Polda Riau Bidik 18 Perusahaan

Tim Gakum Karlahut menetapkan satu perusahaan di INHU sebagai terduga pelaku karhutla. Perusahaan tersebut naik ke proses hukum penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan oleh penyidik kepolisian.

KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Penegakkan Hukum (Gakum) Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) menetapkan satu perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) sebagai terduga pelaku pembakar lahan dan hutan (karhutla).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Senin (5/10/2015).

Perusahaan di Inhu tersebut naik ke proses hukum penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan oleh penyidik kepolisian.

"Satu tambahan (perusahaan) berada di Kabupaten Inhu. Perusahaan itu sudah satu bulan belakangan kita periksa (penyelidikan)," ungkapnya.

Perusahaan yang naik status hukumnya ke penyidikan di Kabupaten Inhu tersebut berinisial PT. PLM. Perusahaan ini memiliki lahan terbakar seluas 29 Hektar.

Dengan tambahan satu perusahaan tersebut, maka total perusahaan atau koorporasi yang sedang diselidiki, atau proses penyidikan oleh tim Gakum Karlahut mencapai 18 perusahaan.

"Untuk tersangka Koorporasi baru satu, PT. LIH di Pelalawan," tutur Arif.

Proses penyidikan perusahaan-perusahaan terduga pemkabar lahan tersebut terus dilakukan jajaran Gakum Polda Riau.

Proses ini berlangsung relatif lama, karena harus meminta keterangan saksi ahli. Tidak hanya saksi ahli kehutanan, atau saksi ahli lahan gambut, tetapi juga dibutuhkan keterangan saksi koorporasi.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dit Reskrimsus Polda Riau diketahui luasan lahan terbakar yang disidik dengan terduga pelaku perusahaan, mencapai 2 ribu hektar lebih.

Luasan lahan terbakar milik perusahaan tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir. Perusahaan itu berinisial, PT. DTPI.

Sementara itu diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan sampai saat ini sudah ada 58 tersangka kasus Karlahut.

"Itu terdiri dari 57 tersangka perorangan, dan satu koorporasi, atau perusahaan," jelasnya.

Total Laporan Polisi (LP) mencapai 69 LP, dengan rincian, 51 Perorangan, dan 18 koorporasi. Penanganan perkara tersebut tersebar di setiap Polres di Riau, dan Dit Reskrimsus Polda Riau.

Berikut nama-nama perusahaan tersebut:

1. PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektare.

2. PT Palm Kestari Makmur di Inhu (29 ha)

3. PT Sumatera Riang Lestari di Inhil (100 ha)

4. PT Bina Duta Laksana di Inhil (299,4 ha)

5. PT Alam Sari Lestari di Inhu (116 ha)

6. PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan (250 ha)

7. PT Parawira di Pelalawan (300 ha)

8. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan (500 ha)

9. PT Ruas Utama Jaya di Rohil (288 ha)

10. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohi (2.960 ha)

11. PT PAN United di Bengkalis (200 ha)

12. PT Wana Subur Sawit Indah di Siak (70 ha)

13. PT Suntara Gajapati di Dumai (5 ha)

14. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar (4,2 ha)

8. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan (500 ha)

9. PT Ruas Utama Jaya di Rohil (288 ha)

10. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohi (2.960 ha)

11. PT PAN United di Bengkalis (200 ha)

12. PT Wana Subur Sawit Indah di Siak (70 ha)

13. PT Suntara Gajapati di Dumai (5 ha)

14. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar (4,2 ha)

15. PT Siak Raya Timber di Kampar (5,2 ha)

16. PT Riau Jaya Utama di Kampar (10 ha)

17. PT Hutani Sola Lestari di Kampar (91,2 ha)

18. PT Rimba Lazuardi di Kuansing (15 ha)

Total tersangka: 58
* 57 tersangka perorangan
* 1 korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrido di Pelalawan.
Sumber : Dit Reskrimsus Polda Riau.