delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Tangani 65 Laporan Karlahut

Polda Riau sudah menangani 65 laporan polisi, 50 laporan dari perorangan/individu yang langsung tertangkap tangan di lapangan pada saat mereka melakukan pembakaran terhadap lahan-lahan mereka sendiri.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Usai jam kantor, jelang meninggalkan Mapolda pada Rabu (23/9/2015) sore, Kapolda Riau Brigjen ( Pol ) Dolly Bambang Hermawan menjelaskan kepada Awak Media Tv Nasional dan KABARRIAU.COM terkait penanganan Karlahut di Riau.

Ia menjelaskan," Penanganan Karlahut secara keseluruhan ditangani oleh Pemerintah Daerah dan sudah membentuk Satgas”.

“Satgas penanganan Karlahut yang mana sebagai Leader Pemimpinnya adalah Danrem dan sudah dibagi, Ada yang namanya Satgas Darat, Satgas Penegakan Hukum, Dan Satgas Udara, Sedangkan Polda sendiri ditempatkan pada Satgas Darat dan Penegakan Hukum terhadap penanganan Karlahut”.

Dalam Penegakan Hukum, kata Dolly, "Secara keseluruhan saya sampaikan bahwa Polda Riau beserta Jajaran sudah menangani sebanyak 65 laporan polisi, yang mana 50 laporan tersebut dari perorangan/individu yang langsung tertangkap tangan di lapangan pada saat mereka melakukan pembakaran terhadap lahan-lahan mereka sendiri.

“Sedangkan yang sudah P 21 atau berkasnya telah diterima Jaksa sebanyak 22 kasus, kemudian yang 2 lagi masih dalam tahap koreksi jaksa. Sedangkan sisanya, kita pastikan sebagaian sudah ditingkat proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.

Kemudian, tegas Kapolda Riau, "15 laporan terkait dengan korporasi  yang mana 1 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang telah diketahui oleh teman-teman Media semua, sedangkan yang 14 lagi sedang kita dalami dan semua tetap jalan proses”.

“Dalam proses nanti, apabila kita menemukan bukti yang kuat tidak menutup kemungkinan terhadap 14 korporasi atau perusahaan tersebut akan bertambah lagi status untuk dijadikan Tersangka”.

Terkait dengan masalah pencabutan izin, Kapolda menjelaskan," Bahwa itu merupakan wewenang Menteri LHK. Polri hanya dibagian Penegakan Hukum, tutup Kapolda.(*)

Liputan : Pung El Mandri.

Kategori: Hukum.