Dit Reskrimsus Polda Riau tetapkan 3 petinggi PT PML Tersangka

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang telah diproses selama beberapa minggu, Polda Riau (Ditreskrimsus) telah menetapkan dari korporasi telah dilakukan penahan terhadap tiga orang petinggi dari perusahaan asing.
KABARRIAU.COM,Pekanbaru - Pada Kamis (22/10/2015) sore Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Fadillah Zulkarnaen,Sik,SH dan Kabid Humas AKBP Guntur Aryo tejo,Sik, melaksanakan Confrence Pers kepada Awak Media Terkait hasil penyidikan terhadap PT Palm Makmur Lestari ( PLM ) di kantor Ditreskrimsus jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Arif menjelaskan," Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang telah kita proses selama beberapa minggu ini, bahwa ada satu korporasi atau perusahaan perkebunan sawit di wilayah Indragiri Hulu ( Inhu ) dan perusahaan tersebut merupakan kepemilikan saham dari asing ( PMA ), Setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik pada pagi hingga sore kemarin dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bersama dengan bidang pengawas.
Polda Riau ( Ditreskrimsus ) telah menetapkan dari korporasi tersebut dan selanjutnya telah dilakukan penahan terhadap tiga orang petinggi dari perusahaan asing itu, lebih lanjut Kombes Pol Arif juga menjelaskan,"ketiga tersangka yang sudah kami lakukan penahan terdiri dari satu orang warga negara Indonesia dengan inisial IJP yang mana merupakan Direktur pada perusahaan PT PLM. Selanjutnya satu orang warga negara asing dari Malaysia dengan inisial EJT yang mana di perusahaan tersebut memegang jabatan sebagai Manager Operasional, dan yang terakhir warga negara asing yang berasal dari India dengan inisial NMKC di perusahaan tersebut sebagai Manager Finacial, sampai saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik.
Modus operandi dari korporasi tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan di areal kawasan hutan produksi terbatas yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut yang telah melanggar pidana, dan kami jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 17 ayat 2 junto pasal 92 huruf a Undang-undang RI nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, pengrusakan hutan. Pasal 109 Undang-undang RI nomer 39 tahun 2014 tentang perkebunan, selanjutnya pasal yang dikenakan terhadap para petinggi korporasi tersebut adalah pasal 98 junto pasal 99 junto pasal 116 junto pasal 118 Undang-undang RI nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, Sebelumnya Polda Riau telah mengajukan surat Cekal ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Mabes Polri terhadap dua orang warga asing yang merupakan petinggi di korporasi tersebut. Arif juga membenarkan,"untuk ketiga tersangka ini memang kita lakukan pemanggilan kemarin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari pagi sampai sore dan bahkan malam dua orang datang tepat waktu satu orang tengah malam pagi baru datang Polda Riau untuk memenuhi panggilan Ditreskrimsus setelah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian penyidik melakukan gelar perkara dari hasil evaluasi dan pemeriksaan, maka terhadap mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini dan telah dilakukan penahan.
Luas lahan yang terbakar kurang lebih 39 hektar dengan areal perkebunan dari pihak perusahan seluas kurang lebih 2089 hektar dan di areal inilah berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP. Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan dari ahli ternyata berada dikawasan hutan yang belum ada izin pelepasan dari Menteri LHK. Mengenai proses mekanisme terhadap izin usaha, kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Kementrian karena itu adalah kewenangan Kementrian LHK, namun sekarang kita sedang melakukan penegakan hukum dan melakukan proses penyidikan terhadap perusahaan dan tersangka yang prosesnya sedang berjalan sampai saat ini, ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Arif Rahman Hakim diakhir Confrencenya dengan Awak Media.(*)
Laporan : Pung El Mandri.
Kategori: Hukum.