Biaya Parkir Masih Gunakan Tarif Lama

Meski pemerintah Kota Pekanbaru telah mengajukan revisi Perda Retribusi parkir kepada DPRD Kota namun perda tersebut belum dapat dilaksakan.
KABAR RIAU.COM, PEKANBARU - Revisi Peraturan Daerah Pekanbaru tentang retribusi parkir sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, namun implementasinya belum dapat dilaksanakan dilapangan karena masih menuai banyak protes dari kalangan masyarakat.
Perubahan Perda parkir yang diajukan oleh pemerintah kota antara lain biaya parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 4000 rupiah sementara untuk roda empat ditetapkan sebesar rp 8000. Penetapan retribusi parkir tersebut berdasarkan Zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah kota pekanbaru.
Kepa la Dinas perhubungan komunikasi dan informasi Kota Pekanbaru, Arifin , HR, melalui kepala UPT Pakrir, Wira kepada KABAR RIAU.COM dikantornya Jumat (06/11/15) mengatakan, tarif parkir yang diberlakukan masih tarif lama. “ belum diberlakukan tarif parkir yang baru. Masih tariplama, belum tahu kapan efektifnya,” ujar Wira.
Wira menambahkan,” untuk mengantisipasi permasalahan dilapangan terkait retribusi parkir ini, kami telah mengundang para pengelola parkir untuk meberikan pengarahan , dan menjelaskan kepada mereka untuk tetap menggunakan tarif lama yaitu sebesar rp 1000 untuk roda dua, dan rp 2000 untuk kendaraan roda empat. Mereka juga kita minta membuat pemberita_okehuan kepada masyarakat berupa spanduk dilokasi parkir. Sehingga masyarakat tahu bahwa retribusi parkir yang berlaku masih retribusi yang lama.”
“Mereka (pengelola) juga kita harapkan supaya ikut serta melakukan pengawsan terhadap petugas parkir dilapangan yang bisa saja melakukan tindakan tindakan yang merugikan masyarakat.” Imbuh wira.
Ditempat yang sama usai melakukan rapat pengelolah parkir PCR rumbai, Makhan dan Yetty mengatakan, pihaknya merasa kenberatan jika dilakukan tarif parkir baru. “ apabila tarif parkir baru ini dilakukan maka target tidak akan tercapai” namun demikian dari hasil rapat tadi, tarif yang dilakukan masih tarif lama. katanya
Kendati pemerintah kota Pekanbaru belum memberlakukan rencana tarif parkir yang baru, namun dilapangan sejumlah petugas parkir sudah melakukan pungutan sebesar 4000 rupiah untuk sepeda motor. Ini terjadi dijalan jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Adanya kutipan melebihi tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Kota, dibenarkan oleh Wira, yah kabarnya ada, tapi sudah kami perintahkan anggota untuk melakukan pengawasan secara rutin, ujar Wira.(*)
Liputan : redaksi.
Kategori: Bisnis.