delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Biaya Parkir Masih Gunakan Tarif Lama

Meski pemerintah Kota Pekanbaru telah mengajukan revisi Perda Retribusi parkir  kepada DPRD Kota namun  perda tersebut belum dapat dilaksakan.

KABAR RIAU.COM, PEKANBARU - Revisi Peraturan Daerah Pekanbaru tentang retribusi  parkir sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, namun  implementasinya belum dapat dilaksanakan dilapangan karena masih  menuai  banyak protes dari kalangan masyarakat.

Perubahan Perda parkir yang diajukan  oleh pemerintah kota  antara lain  biaya parkir untuk kendaraan roda dua  sebesar Rp 4000 rupiah sementara untuk roda  empat ditetapkan sebesar  rp 8000. Penetapan retribusi parkir tersebut berdasarkan Zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah kota pekanbaru.

Kepa la Dinas perhubungan komunikasi dan informasi  Kota Pekanbaru, Arifin , HR, melalui kepala  UPT Pakrir, Wira  kepada KABAR RIAU.COM  dikantornya  Jumat  (06/11/15) mengatakan,  tarif parkir yang diberlakukan masih  tarif lama. “ belum diberlakukan  tarif parkir yang baru. Masih tariplama, belum tahu kapan efektifnya,” ujar Wira.

Wira menambahkan,”  untuk mengantisipasi  permasalahan  dilapangan terkait  retribusi parkir ini,  kami telah mengundang para pengelola parkir  untuk meberikan pengarahan , dan menjelaskan kepada mereka  untuk tetap menggunakan tarif lama  yaitu  sebesar  rp 1000 untuk roda dua,  dan rp  2000 untuk kendaraan roda empat.  Mereka  juga kita   minta membuat  pemberita_okehuan  kepada masyarakat berupa spanduk dilokasi  parkir. Sehingga masyarakat tahu bahwa retribusi parkir yang berlaku masih retribusi  yang lama.”  

“Mereka  (pengelola) juga kita harapkan  supaya ikut serta melakukan pengawsan  terhadap petugas parkir dilapangan yang bisa saja melakukan tindakan tindakan yang merugikan masyarakat.” Imbuh wira.

Ditempat yang sama usai melakukan rapat pengelolah parkir  PCR rumbai, Makhan dan Yetty mengatakan, pihaknya merasa kenberatan jika dilakukan tarif parkir baru. “ apabila tarif parkir baru ini dilakukan maka target tidak akan tercapai”  namun demikian dari hasil rapat tadi, tarif yang dilakukan masih tarif lama. katanya    

Kendati pemerintah kota Pekanbaru belum memberlakukan rencana tarif parkir yang baru, namun  dilapangan sejumlah petugas parkir  sudah melakukan pungutan  sebesar 4000 rupiah untuk sepeda motor. Ini terjadi dijalan jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.  Adanya kutipan melebihi tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Kota, dibenarkan oleh Wira, yah kabarnya ada, tapi sudah kami perintahkan anggota untuk melakukan pengawasan  secara rutin, ujar Wira.(*)

Liputan  : redaksi.

Kategori: Bisnis.