Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perambah Hutan Senepis Dumai

Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil. Berarti eksepsi terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) pada sidang 24 Oktober 2015 silam tidak cukup alasan.
KABARRIAU.COM, DUMAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai akhirnya menolak eksepsi atau keberatan dari Terdakwa Perambahan di Hutan Senepis, Selasa (10/11/2015). Pada putusan sela disampaikan bahwa perkara dilanjutkan ke materi pemeriksaan pokok perkara. Sehingga Selasa (17/11/2015) depan dijadwalkan sidang agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa Ashari yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang mendengar putusan ini. Begitu juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa, Iki Dulagin. Sidang tersebut dikawal ketat Personel Polres Dumai, maklum massa memadati ruangan sidang.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil. Artinya eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) pada sidang 24 Oktober 2015 silam tidak cukup alasan. Sehingga majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.
"Majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa. Sebab tidak dapat diterima," ujar Isnurul. (*)
Liputan : Ariston.
Kategori: Hukum