Polres Usut Kasus Pilkada Cabup Rohil Yang Menyelipkan Stiker di Karung Beras

AJ, selaku Sekretaris Kepala Desa di Pujud Selatan Rohil ditetapkan sebagai terlapor, dalam dugaan tindak pidana kecurangan dalam Pemilu Kada Rohil.
KABARRIAU.COM, Rohil - Tindak pidana kecurangan Pemilu, Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya memproses laporan atas dugaan dengan memberikan beras secara cuma-cuma, jelang Pilkada serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu.
Beras Bulog yang diberikan secara cuma-cuma tersebut terdapat unsur pelanggaran, pasalnya beras seberat 15 kg ini, disertai dengan pemberian kartu nama milik salah satu pasangan calon. "Untuk keseluruhan Riau, baru satu laporan yang resmi kita tangani, yakni di Rohil, "Sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada Rabu (16/12/2015).
Satu orang sudah ditetapkan sebagai terlapor, dalam dugaan tindak pidana kecurangan dalam Pemilu yang berinisial AJ, selaku Sekretaris Kepala Desa di Pujud Selatan Rohil. Ia yang diketahui membagikan langsung beras tersebut.
Saat memberikan beras, Aj ditenggarai telah mengajak warga untuk memilih pasangan calon yang ada di beras pembagian tersebut. "Yang bersangkutan kita kenakan pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 UU RI nomor 1 tahun 2015," Ujar Kabid Humas, seraya mengatakan, "Saat ini proses penyidikan sudah ke pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohil sedang mendalami kasus pembagian beras miskin (Raskin) yang melibatkan oknum Sekretaris Kepala Desa Pujud Selatan kecamatan Pujud, Rohil, Riau. Karena pembagian beras tersebut diselubungi dengan kepentingan Politik terhadap salah satu pasangan calon, dengan cara beras yang dibagikan diselip stiker calon Bupati yang dimaksud.(*)
Liputan : asa.
Kategori: Pilkada.