Yopi Arianto Batal Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih

Kami harus menunggu apakah laporan tersebut dilanjutkan apa tidak sehingga untuk sementara penetapan calon Bupati terpilih kami tunda.
Terkait Gugatan TM – Amin Diterima MK
KABARRIAU.COM, Rengat - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto dan Khairizal batal ditetapkan sebagai Paslon terpilih pada Pilkada Inhu sesuai jadwal. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu masih menunda penetapan Paslon tersebut, karena adanya pengaduan dari Paslon H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin usai Senin (21/12/2015) mengatakan, karena adanya pendaftaran pengaduan di MK, maka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih terpaksa harus ditunda. Memang laporan itu hanya baru sebatas pendaftaran saja di MK. Meski demikian kami harus menunggu apakah laporan tersebut dilanjutkan apa tidak sehingga untuk sementara penetapan calon Bupati terpilih kami tunda.
Dia juga menjelaskan, jika laporan Paslon Tengku Mukhtaruddin - Aminah di MK tidak dilanjutkan atau ditolak oleh MK tidak serta merta seenaknya untuk melanjutkan tahap penetapan calon bupati terpilih, kami akan meminta petunjuk dengan KPU RI, jika ada intruksi untuk dilanjutkan maka KPU Inhu akan melakukan penetapan calon Bupati Inhu terpilih sampai ada keputusan Hukum yang ingkrah dari MK, Ujar M Amin.
Selanjutnya Komisioner Devisi Hukum KPU Inhu, Ir Hendri A Saleh pada kesempatan itu menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 Pasal 52 Ayat 6, disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah kepada MK, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah ditetapkannya putusan MK.
Jadi, jika pengajuan permohonan Paslon Tengku Mukhtaruddin - Aminah diterima oleh MK dan dilanjutkan perkaranya, maka KPU Inhu akan menunggu hasil keputusan MK, setelah itu baru dilakukan penetapan Paslon Bupati Inhu terpilih mengacu pada keputusan MK tersebut.
Sebut Komisioner lagi, Kalau gugatan masuk dan disidangkan, maka penetapan Paslon Bupati terpilih akan dilakukan sekitar tanggal 13 Februari hingga 12 Maret 2016, Namun jika pengajuan permohonan gugatan ditolak MK atau tidak akan diketahui pada tanggal 4 Januari 2016, terang Hendri.
Masih menurut Hendri, maski hingga saat ini KPU Inhu belum mengetahui materi yang diajukan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada Inhu ke MK, namun pihaknya tetap melakukan persiapan artinya, pendaftaran tersebut masih akan dilakukan verifikasi oleh MK, untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak, akan diketahui selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2016 mendatang, jelasnya. (*)
Liputan : Fauzi.
Kategori: Pilkada.