Kejari Limpahkan Berkas Mantan Sekda Inhu ke PN Rengat,Raja Erisman,korupsi APBD

Proses pemberkasan sudah tuntas, dan kami telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan sebelum akhir tahun 2015, supaya perkara ini bisa disidangkan pada awal tahun 2016.
KABARRIAU.COM, Rengat - Kejaksaan Negeri Rengat melimpahkan berkas perkara mantan Sekda Inhu Raja Erisman atas dugaan korupsi APBD senilai Rp 2,7 Miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Raja Eriman yang telah ditahan Kejari Rengat sejak Jum'at (4/12/2015) lalu, dijadwalkan akan mulai disidang pada Selasa, 5 Januari 2016 mendatang.
“Proses pemberkasan sudah tuntas, dan kami telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan sebelum akhir tahun 2015, supaya perkara ini bisa disidangkan pada awal tahun 2016," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Teuku Rahman, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roy Madiono, SH, Senin (28/12/2015).
Bersamaan pelimpahan berkas, sambung Roy, status tersangka Raja Erisman sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan koruspi sisa anggaran pada Pemkab Inhu senilai Rp 2,7 Milyar. Dalam pada itu, setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya pada Rabu (23/12/2015) lalu, penahanan terdakwa juga dipindahkan dari Rutan Rengat ke Rutan Pekanbaru. Selain melimpahkan berkas, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB).
“Barang Bukti yang kita limpahkan dalam bentuk dokumen, yang disita saat persidangan pada kasus yang sama, yakni Rosdianto dan Putra Gunawan,” ujar Roy.
Selain itu, JPU Kejari Rengat juga sempat menerima informasi tentang akan adanya pengajuan pra peradilan oleh terdakwa. Dimana, pengajuan pra peradilan itu sesuai keterangan yang diterima pihak JPU, akan disampaikan sepekan sebelum pelimbahan berkas terdakwa.
Hanya saja, hingga pelimpahan berkas berkas perkara terdakwa ke PN Pekanbaru, terdakwa belum ada menyampaikan pra peradilan. Sehingga, dengan adanya pelimpahan berkas ke PN, maka gugur hak terdakwa menggugugat melalui pra peradilan.
Untuk itu sebutnya, dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa, sudah menjadi kewenangan hakim PN untuk menyidangkannya.
“Sebelumnya, sempat disampaikan orang dekat terdakwa kepada JPU tentang adanya pra peradilan,” tutup Roy Modino. (*)
Liputan : wa.
Kategori: Korupsi.