delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Satreskrim Polres Bijai Ungkap Permainan Judi Online

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya tempat perjudian. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy sebagai pelanggan untuk menggerebek tempat tersebut.

 

KABARRIAU.COM, Binjai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap aktivitas judi bola online di Jalan Jamin Ginting, Gang Bengkalis, Kelurahan Rambungdalam, Kecamatan Binjai Selatan.

Satreskrim berhasil mengamankan seorang bandar dan seorang penjaga warnet yang menjual chip judi online. Mereka berhasil ditangkap bersama barang bukti uang berjumlah sekitar Rp. 4 Juta, satu buku tabungan BCA, dua ATM BCA, satu unit komputer dan satu buku rekening berisi uang Rp 1,3 juta, Sabtu (2/1/2015).

Menurut Informasi Okeline di lapangan, Minggu (3/1/2015) Kedua tersangka tersebut Agung Hanaila (27) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Bengkalis, Kelurahan Rambung dan Rinaldi (18) sebagai penjual chip judi online di Warung Internet Moga Com.

Mereka menjalankan aksinya mengendalikan situs judi online hanya bermodalkan satu unit komputer dan seperangkat Wifi.

Untuk merekrut calon pemasang judi, biasanya Agung menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi chatting.

Dirasa sudah saling mengenal dan memiliki hobi yang sama yakni pertandingan sepak bola, lalu ia menawarkan sebuah taruhan pertandingan. Kepada calon pemasang judi, agung mengimingi hadiah jutaan rupiah, apabila pemasang judi menang dalam taruhan tersebut.

Saat diperiksa Agung mengaku tidak pernah mematok besaran taruhan kepada calon pemasang judi. Akan tetapi ia berdalih, konsumennya lebih sering memasang taruhan dengan nominal ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

"Saya enggak pernah matok besaran taruhan, tetapi rata-rata para pemasang mengeluarkan uang taruhan dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 jutaan," katanya di Polres Binjai.

Di hadapan polisi, ia mengaku baru empat bulan beroperasi dan baru memiliki anggota sebanyak delapan orang. Ia juga mengaku, untuk merekrut pemasang judi, ia terlebih dahulu membuat suatu komunitas.

"Setelah sudah terbentuk komunitas, lalu saya tawarkan taruhan dengan hasil yang mencapai jutaan rupiah," ujarnya.

Selain mengamankan judi online yang beromzet jutaan rupiah, polisi juga mengamankan Renaldi (18) yang berperan sebagai kasir di judi online tersebut sekaligus penjaga warnet.

Kasat Reskrim AKP.Bambang Tarigan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya tempat perjudian. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy sebagai pelanggan menggerebek tempat tersebut.

"Setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat, anggota yang berada di lapangan langsung mengecek ke lokasi dan menyelidiki terlebih dahulu selama satu minggu lamanya. Setelah anggota opsnal berhasil menjadi pelanggan ditempat itu, langsung kita melakukan penggerebekan,” ujar Bambang.(*)

Laporan : Anden.

Kategori : Hukum.