Lampu Terlalu Terang, Melanggar UU- Nomor 22 Tahun 2009
UU-nya sudah ada, pengendara yang melanggar tentu akan ditilang. Adapun penerapannya untuk kendaraan roda dua dendanya Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu,
KABARRIAU.COM, BANDUNG - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama saat menjalankan kendaraannya. Namun, jangan terlalu terang. Polisi bisa menilang dan dendanya tidak main-main.
Larangan menggunakan lampu kendaraan yang terlalu terang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena UU-nya sudah ada, pengendara yang melanggar tentu akan kami tilang. Untuk kendaraan roda dua dendanya Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu," ujar Kapolsek Cileunyi, Kompol Edi Suwandi, di Mapolsek Cileunyi, Kamis (7/1/2016).
Selain melanggar UU, kata Edi, penggunaan lampu yang terlalu terang, seperti lampu halogen, baik pada lampu depan maupun lampu rem, juga membahayakan pengendara lain. "Lampu halogen ini sangat menyilaukan. Itu sebabnya membahayakan pengendara lain," ujarnya.
Di kawasan Cileunyi kecelakaan akibat penggunaan lampu halogen pada kendaraan kerap terjadi.
"Pengendara kerap mengerem mendadak karena silau," ujarnya.
Edi mengatakan, penggunaan lampu halogen pada kendaraan juga sering dikeluhkan masyarakat. Karena itu, di Polsek Cileunyi, operasi penertiban penggunaan lampu silau pada kendaraan masuk dalam prioritas, selain soal knalpot bising dan penggunaan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar.
Ketika disinggung soal adanya kendaraan merek-merek tertentu keluaran terbaru yang menggunakan lampu silau sebagai kelengkapan standarnya, Edi mengaku akan menunggu kebijakan dari Divisi Penerangan Mabes Polri dan Polda Jabar.
"Memang di kendaraan roda empat itu ada lampu kabut. Tapi itu juga harus digunakan ketika jalanan memang sedang berkabut, terutama di kawasan yang kerap diselimuti kabut tebal seperti di wilayah Puncak. Kalau tidak ada kabut, ya, jangan digunakan," ujarnya.
Edi meminta para pengguna kendaraan yang telah mengubah atau mengganti perlengkapan standar kendaraannya untuk segera mengembalikan seperti semula.
"Kembalikan saja sesuai standar. Kalau tidak, ya, kami tidak segan-segan menilang karena penggunaan lampu halogen dan knalpot bising itu meresahkan," ujarnya. (*)
Liputan : Jondri Naldi .
Kategori: Hukum.