delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PD Pembangunan Unit BRT di Gugat Mantan Sopir

Sudaryo: Kami menggugat disebabkan karena PD Pembangunan Unit BRT Transmetro tidak membayar gaji para supir, pramugara, dan pramugari juga memecat tanpa surat-surat pemberhentian secara resmi.

 

KABARRIAU.COM, PEKANBARU – Ada berkisar 27 mantan sopir Bus Transmetro Pekanbaru menggugat PD Pembangunan Unit BRT Transmetro Pekanbaru ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sudaryo, satu dari 27 mantan sopir bus, Senin (18/1/2016), mengatakan gugatan ini disebabkan karena PD Pembangunan tidak membayar gaji para supir, pramugara, dan pramugari.

Selain itu, pihak PD Pembangunan tersebut juga memecat para sopir, pramugara dan pramugari secara lisan tanpa surat-surat pemberhentian secara resmi.

"Surat kontrak kami saja tidak diberikan ke kami. Tiba-tiba secara lisan mereka memecat kami. Itu terjadi bulan Juli 2015 lalu. Kami sudah melaporkan dan mediasi ke Disnaker Pekanbaru dan dianjurkan untuk menggugat PD Pembangunan. Gugatan kami ajukan tanggal 24 November 2015," ungkapnya (*)

Liputan  : Burian.

Kategori: Hukum.