Sidang Perdana Tengku Azmun Jafar Hari ini
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar Rabu (27/1/2016) menjalani sidang perdana Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar siang ini, Rabu (27/1/2016) menjalani sidang perdana Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rinaldi.
Babak baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan akan dimulai hari ini, Rabu (27/1/2016). Perkara rasuah ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Tengku Azmun Jaafar yang merupakan mantan Bupati Pelalawan ini akan kembali duduk di kursi pesakitan dalam kasus korupsi Bhakti Praja, yang sudah lebih dulu menjerat beberapa pejabat Pemkab Pelalawan dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Jadwal persidangan sekitar pukul 11.00 Wib dengan agenda pembacaan dakwaan bagi tersangka Asmun Jaafar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pengkalan Kerinci, Reza Antoni, kepada tribun Rabu (27/1/2016).
Azmun akan didakwa turut bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran milik Pemda Pelalawan. Babak baru ini akan menjadi penentu, apakah perkara rasuah ini terhenti di Azmun saja atau masih menjerat pejabat atau tersangka lainnya, akan terbukti dalam persidangan. (*)
Liputan : Burian.
Kategori: Hukum.

