delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PU Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera III Serobot Lahan Warga

Di plang berbunyi Tanah ini Milik Hatta Abdul Aziz, sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomer Laporan LP/373/VIII/2015/SPKT/Riau, atau dalam pengawasan Polda Riau. Dengan begitu di lokasi lahan tersebut telah terpampang 2 plang nama atas lahan yang bersengketa tersebut.


KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Sengketa lahan kembali terjadi, salah satunya tanah dengan luas kurang lebih 2 hektare yang berlokasi di jalan Parit Indah ujung Pekanbaru,Tanah tersebut tampak terbaca dengan jelas dengan di tegakkan plang nama yang mengatasnamakan "Tanah Milik Negara" Dilarang masuk dan memanfaatkannya dengan ancaman Pidana bagi yang melanggarnya, sesuai anjuran yang diduga dibuat oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III yang mana pada waktu itu lahan tersebut diakui milik (Alm) Drs.Pandapotan Sijabat selaku Kabid pada masa itu, berkantor di jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Hasil pantauan KABARRIAU.COM dilapangan atas  lahan itu juga tampak jelas plang nama yang berbunyi Tanah ini Milik Hatta Abdul Aziz, sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomer Laporan LP/373/VIII/2015/SPKT/Riau, dan jelas sekali disebutkan dalam pengawasan Polda Riau. Dengan begitu pada saat ini di lokasi lahan tersebut telah terpampang 2 plang nama atas lahan yang bersengketa tersebut.

Lahan seluas kurang lebih 2 hektare yang sebenarnya adalah milik sah dari Hatta Abdul Aziz tersebut yang diduga telah dikuasai oleh Dinas PU BWSS III selanjutnya telah dilaporkan oleh si pemilik lahan ke Polda Riau pada tiga bulan lalu untuk mendapatkan kembali haknya atas lahan tersebut.

Pada Senin (25/1/2016) Sugiarto SH yang mana juga merupakan konsultan hukum di PWI Riau dan Tuti Rahayu SH yang merupakan kuasa hukum dari Hatta Abdul Aziz kembali mendatangi lahan yang bersengketa tersebut, namun kedatangan mereka mendapat respon yang kurang baik dari pihak penjaga lahan bernama Muktar yang di percaya oleh PU BWSS III untuk menjaga lahan tersebut.

Ketika kuasa hukum mencoba untuk minta dihubungi dengan pihak PU BWSS III  melalui Muktar, nampak sekali Ia (Muktar,red) mempermainkan kuasa hukum dari pihak pemilik lahan, yang mana setelah diteleponnya, Muktar mengatakan bahwasanya Pak Mono sedang ada rapat di kantor tak berselang lama Muktar mencoba menghubungi dan langsung berbicara dengan kuasa hukum pemilik lahan dengan berdalih bahwa ini bukan pak Mono melainkan Pak Indra, sedangkan dari Muktar sendiri mengatakan,"Pak Mono langsung saja berbicara, dari sini sudah nampak bahwa Pihak PU BWSS III termasuk Muktar telah mempermainkan pada pemilik lahan yang dikuasakan kepada kuasa hukum tersebut.

Selain itu Muktar bersikeras untuk tidak akan meninggalkan tempat tersebut, "Saya diberi tugas oleh PU BWSS III untuk menjaga tempat ini disamping itu status saya  disini juga digaji oleh PU untuk menjaga lahan ini, ketika dilihat dokumen yang membuktikan bahwa Muktar memang digaji oleh PU BWSS III. Didalam Surat Keputusan BWSS III dengan Nomer 11/KPTS/BWSS-III-2014, Tentang penempatan/penugasan bagi pegawai harian lepas                ( outsourcing) di lingkungan BWSS III tahun anggaran 2014, namun setelah diperiksa dokumen tersebut tidak tercantum nama Muktar yang ada hanya nama Alep Arman merupakan anak Muktar di urutan 77 dengan pendidikan terakhir SMP, dan dibunyikan di dalam dokumen tersebut untuk penempatan atau penugasan sebagai penjaga Worshop Parit Indah,Yang mana di dalam dokumen tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BWSS III Asmelita ST.SP.I tertanggal 12 Maret 2014.

Ketika KABARRIAU.COM mengkonfirmasi langsung dengan pemilik lahan yang sah yaitu Hatta Abdul Aziz yang biasa disapa dengan panggilan Abah di kediaman Pasir Putih Kabupaten Kampar, berdasarkan Surat SKGR dan Surat SKT asli yang dimilikinya, Ia mengatakan, "Akan terus menuntut haknya yang telah dirampas oleh yang diduga BWSS III, Ia juga amat menyayangkan atas sikap Muktar yang selama ini sudah dianggap sebagai sahabat bahkan sudah seperti keluarga turut ikut andil dalam kepemilikan lahan tersebut.(*)

Laporan :Asa.
Katgori: Hukum.